%A NIM. 09380059 WAHIB ABDUR ROHMAN %O Pembimbing : Zusiana Elly Triantini, S.HI., M.SI. %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEKERJAAN MENGAMEN (STUDI KASUS TERHADAP KOMUNITAS PENGAMEN MALIOBORO) %X Salah satu masalah yang dikeluhkan oleh banyak masyarakat Yogyakarta saat ini adalah semakin menjamurnya kelompok pengamen yang keluar masuk di perkampungan warga, dipusat-pusat perbelanjaan dan bahkan di perempatan jalan. Pekerjaan mereka (mengamen) di identikkan dengan pekerjaan mengemis (meminta-minta). Alasan pokok yang diungkapkan oleh pengamen adalah karena mereka tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup sehari-harinya. Mereka tidak mempunyai akses lapangan pekerjaan yang mapan, sementara pemerintah tidak memberikan lapangan pekerjaan bagi para pengamen. Penelitian ini merupakan eksploratif, yaitu penelitian sosial yang tujuannya untuk memberikan sedikit definisi atau penjelasan fakta tertentu. Teknik pengumpulan data penelitian ini, pertama dengan mengumpulkan beritaberita, literatur maupun karya ilmiah yang relevan. Kedua, klarifikasi data untuk memilih data yang dapat dipertanggung jawabkan. Ketiga, interpretasi data, yakni data yang telah di klarifikasi kemudian diinterpretasikan sesuai dengan kebutuhan penelitian. Adapun literatur primeradalah hasil wawancara dengan komunitas pengamen Malioboro serta didukung dengan beberapa buku yang terkait dengan bahasan penelitian ini. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu suatu penelitian yang menggambarkan kondisi sosiologis pengamen di Malioboro. Dalam menganalisis permasalahan skripsi ini, penyusun menggunakan teori Sosiologi Hukum Islam dengan pendekatan maṣlaḥah mursalah. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Ada tiga kategori pengamen yang dapat dikelompokkan, yaitu sosiologis, normatif, dan yuridis. Dari segi sosiologis mereka menunjukkan profesionalisme dalam mengamen, mengamen sebagai profesi, dan pengamen brutal. Sementara dari segi normatif pengamen di komunitas Malioboro menjual keahlian bermain alat musik dan bernyanyi, sedangkan dari segi yuridis pengamen disamakan dengan memintaminta yang dalam Islam hukumnya adalah haram. Sementara sebagian Ulama` membolehkan mengamen asalkan ia menanggung hutang orang lain, kehabisan harta karena musibah atau himpitan ekonomi. %D 2014 %I UIN SUNAN KALIJAGA %L digilib11441