%0 Thesis %9 Skripsi %A WINDA SEPTIANI, NIM. 10340103 %B FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM %D 2014 %F digilib:11444 %I UIN SUNAN KALIJAGA %T ANALISA PUTUSAN HAKIM DALAM KASUS KORUPSI (STUDI PUTUSAN NOMOR 13/PIDSUS/2012/P TIPIKOR YK) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/11444/ %X Tindak pidana korupsi merupakan salah satu extraordinary crime yang dari tahun ke tahun jumlah kasusnya terus meningkat di Indonesia. Berdasarkan data dari Transparency International Indonesiaan (TII), Indonesia berada di urutan 114 dari 177 negara dengan Nilai Indeks Persepsi Korupsi 32. Nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia ternyata lebih rendah daripada negara-negara tetangga, seperti Singapura (86), Brunei (60), Malaysia (50), Filipina (36), dan Thailand (35). Sebagai extraordinary crime, korupsi menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Hadirnya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimaksudkan untuk mengefektifkan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Upaya pemerintah tersebut tidak akan maksimal jika aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim yang bertugas menegakkan keadilan tidak sejalan dengan cita-cita pemerintah. Hakim tidak jarang memberikan hukuman yang terlampau ringan kepada terpidana kasus korupsi sehingga tidak menimbulkan efek jera kepada terpidana kasus korupsi. Contoh putusan tersebut adalah Putusan No.13/Pidsus/2012/P Tipikor Yk. Ada beberapa hal yang menarik dalam putusan tersebut. Yang pertama hakim mengakui bahwa telah terjadi Vorgezete Handelings dalam perbuatan terdakwa, tetapi hakim justru tidak menggunakan aturan tentang Vorgezete Handelings dalam menjatuhkan pidananya. Yang kedua, hakim tidak konsisten dalam memutuskan besarnya kerugian negara. Hakim memilih untuk membuktikan dakwaan kedua, tetapi dalam putusannya hakim menggunakan jumlah kerugian dalam dakwaan pertama. Berdasarkan beberapa persoalan tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian terhadap Putusana No.13/Pidsus/2012/P Tipikor Yk dari aspek hukum formiil, hukum materiil, filosofis, dan penalaran hukum. Untuk menjawab pertanyaan di atas, penulis menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan mengumpulkan data-data persidangan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitik yaitu menjelaskan bagaimana penerapan hukum dalam Putusan No.13/Pidsus/2012/P Tipikor Yk. Adapun hasil dari penelitian ini adalah Putusan No.13/Pidsus/2012/P Tipikor Yk telah memenuhi aspek hukum formiil sehingga putusan tersebut sah menurut hukum. Dari segi hukum materiil, hakim tidak menggali lebih mendalam hukum yang diterapkan kepada terdakwa. Dari segi filosofis, hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim tidak sejalan dengan latar belakang pembentukan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi yang ingin memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. Dari segi penalaran hukum, hakim tidak menunjukkan keruntutan penalaran hukum karena di awal hakim meyakini terjadi Vorgezete Handelings, tetapi dalam putusan sama sekali tidak dilakukan aturan absorbsi dalam penjatuhan pidananya. %Z Pembimbing : Lindra Darnela, S.Ag., M.Hum.