<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "ANALISA PUTUSAN HAKIM DALAM KASUS KORUPSI\r\n(STUDI PUTUSAN NOMOR 13/PIDSUS/2012/P TIPIKOR YK)\r\n"^^ . "Tindak pidana korupsi merupakan salah satu extraordinary crime yang dari\r\ntahun ke tahun jumlah kasusnya terus meningkat di Indonesia. Berdasarkan data dari\r\nTransparency International Indonesiaan (TII), Indonesia berada di urutan 114 dari\r\n177 negara dengan Nilai Indeks Persepsi Korupsi 32. Nilai Indeks Persepsi Korupsi\r\n(IPK) Indonesia ternyata lebih rendah daripada negara-negara tetangga, seperti\r\nSingapura (86), Brunei (60), Malaysia (50), Filipina (36), dan Thailand (35). Sebagai\r\nextraordinary crime, korupsi menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.\r\nHadirnya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimaksudkan\r\nuntuk mengefektifkan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Upaya\r\npemerintah tersebut tidak akan maksimal jika aparat penegak hukum seperti polisi,\r\njaksa, dan hakim yang bertugas menegakkan keadilan tidak sejalan dengan cita-cita\r\npemerintah. Hakim tidak jarang memberikan hukuman yang terlampau ringan kepada\r\nterpidana kasus korupsi sehingga tidak menimbulkan efek jera kepada terpidana\r\nkasus korupsi. Contoh putusan tersebut adalah Putusan No.13/Pidsus/2012/P Tipikor\r\nYk.\r\nAda beberapa hal yang menarik dalam putusan tersebut. Yang pertama hakim\r\nmengakui bahwa telah terjadi Vorgezete Handelings dalam perbuatan terdakwa, tetapi\r\nhakim justru tidak menggunakan aturan tentang Vorgezete Handelings dalam\r\nmenjatuhkan pidananya. Yang kedua, hakim tidak konsisten dalam memutuskan\r\nbesarnya kerugian negara. Hakim memilih untuk membuktikan dakwaan kedua, tetapi\r\ndalam putusannya hakim menggunakan jumlah kerugian dalam dakwaan pertama.\r\nBerdasarkan beberapa persoalan tersebut, penulis tertarik untuk melakukan\r\npenelitian terhadap Putusana No.13/Pidsus/2012/P Tipikor Yk dari aspek hukum\r\nformiil, hukum materiil, filosofis, dan penalaran hukum.\r\nUntuk menjawab pertanyaan di atas, penulis menggunakan metode penelitian\r\nlapangan (field research) dengan mengumpulkan data-data persidangan. Penelitian ini\r\nbersifat deskriptif analitik yaitu menjelaskan bagaimana penerapan hukum dalam\r\nPutusan No.13/Pidsus/2012/P Tipikor Yk.\r\nAdapun hasil dari penelitian ini adalah Putusan No.13/Pidsus/2012/P Tipikor\r\nYk telah memenuhi aspek hukum formiil sehingga putusan tersebut sah menurut\r\nhukum. Dari segi hukum materiil, hakim tidak menggali lebih mendalam hukum yang\r\nditerapkan kepada terdakwa. Dari segi filosofis, hukuman yang dijatuhkan oleh\r\nmajelis hakim tidak sejalan dengan latar belakang pembentukan undang-undang\r\npemberantasan tindak pidana korupsi yang ingin memberikan efek jera kepada pelaku\r\nkorupsi. Dari segi penalaran hukum, hakim tidak menunjukkan keruntutan penalaran\r\nhukum karena di awal hakim meyakini terjadi Vorgezete Handelings, tetapi dalam\r\nputusan sama sekali tidak dilakukan aturan absorbsi dalam penjatuhan pidananya.\r\n"^^ . "2014-01-23" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . " NIM. 10340103"^^ . "WINDA SEPTIANI"^^ . " NIM. 10340103 WINDA SEPTIANI"^^ . . . . . . "ANALISA PUTUSAN HAKIM DALAM KASUS KORUPSI\r\n(STUDI PUTUSAN NOMOR 13/PIDSUS/2012/P TIPIKOR YK)\r\n (Text)"^^ . . . "ANALISA PUTUSAN HAKIM DALAM KASUS KORUPSI\r\n(STUDI PUTUSAN NOMOR 13/PIDSUS/2012/P TIPIKOR YK)\r\n (Text)"^^ . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "ANALISA PUTUSAN HAKIM DALAM KASUS KORUPSI\r\n(STUDI PUTUSAN NOMOR 13/PIDSUS/2012/P TIPIKOR YK)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "ANALISA PUTUSAN HAKIM DALAM KASUS KORUPSI\r\n(STUDI PUTUSAN NOMOR 13/PIDSUS/2012/P TIPIKOR YK)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "ANALISA PUTUSAN HAKIM DALAM KASUS KORUPSI\r\n(STUDI PUTUSAN NOMOR 13/PIDSUS/2012/P TIPIKOR YK)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "ANALISA PUTUSAN HAKIM DALAM KASUS KORUPSI\r\n(STUDI PUTUSAN NOMOR 13/PIDSUS/2012/P TIPIKOR YK)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "ANALISA PUTUSAN HAKIM DALAM KASUS KORUPSI\r\n(STUDI PUTUSAN NOMOR 13/PIDSUS/2012/P TIPIKOR YK)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "ANALISA PUTUSAN HAKIM DALAM KASUS KORUPSI\r\n(STUDI PUTUSAN NOMOR 13/PIDSUS/2012/P TIPIKOR YK)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "ANALISA PUTUSAN HAKIM DALAM KASUS KORUPSI\r\n(STUDI PUTUSAN NOMOR 13/PIDSUS/2012/P TIPIKOR YK)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "ANALISA PUTUSAN HAKIM DALAM KASUS KORUPSI\r\n(STUDI PUTUSAN NOMOR 13/PIDSUS/2012/P TIPIKOR YK)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #11444 \n\nANALISA PUTUSAN HAKIM DALAM KASUS KORUPSI \n(STUDI PUTUSAN NOMOR 13/PIDSUS/2012/P TIPIKOR YK) \n\n\n" . "text/html" . . . "Ilmu Hukum" . .