@phdthesis{digilib11452, month = {February}, title = {POSISI DOMINAN MENURUT UU. NO 5 TAHUN 1999 DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM }, school = {UIN SUNAN KALIJAGA}, author = {NIM. 08380070 SRI WAHYUNINGSIH }, year = {2014}, note = {Pembimbing : Abdul Mujib,S.Ag., M.Ag.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/11452/}, abstract = {Skripsi ini adalah hasil studi kepustakaan tentang Posisi Dominan Menurut UU RI NO. 5 TAHUN 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam. Studi ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang,(1) Bagaimana posisi dominan dalam perdagangan menurut UU RI No.5 Tahun 1999? (2) bagaimana posisi dominan menurut UU RI No.5 Tahun 1999 ditinjau dari perspektif hukum Islam? Adapun data ini diperoleh melalui penelitian literatur dan kajian teks(teks reading) dan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode deduktif yang berangkat dari kaidah-kaidah umum yang terdapat dalam al-Quran dan al-Hadits tentang bisnis perdagangan dalam ekonomi Islam kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat khusus yaitu adanya perdagangan posisi dominan dalam ekonomi Islam. Dalam penelitian ini disimpulkan praktek posisi dominan menurut UU RI No. 5 Tahun 1999 memuat tentang keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar yang bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar yang bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Dengan kata lain kategori sebagai posisi dominan, jika satu perusahaan atau kelompok perusahaan menguasai pasar 50\%, atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu, atau lebih dua atau tiga perusahaan atau kelompokperusahaan menguasai 75\% atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu, dan mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Dengan demikian posisi dominan merupakan usaha yang bertentangan dengan hukum Islam. Untuk menghilangkan atau setidaknya mengurangi praktek posisi dominan atau monopoli yang ada, hendaknya para penegak hukum melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga peraturan atau Undang-undang yang mengatur monopoli dan usaha tidak sehat tidak hanya sekedar sebagai bacaan saja akan tetapi dijalankan sebagaimana mestinya. Hendaknya para pedagang atau pelaku usaha Muslim dalam bermuamalah senantiasa memperhatikan ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan dalam hukum Islam sehingga mereka tidak terjerumus ke dalam usaha-usaha yang merugikan masyarakat luas. Seperti posisi dominan dan monopoli yang erat dengan kecurangan dan kedzaliman. } }