TY - THES N1 - Pembimbing : Dr. Makhrus Munajat, M. Hum. ID - digilib11454 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/11454/ A1 - SYAHRUDDIN , NIM. 06360019 Y1 - 2014/02/06/ N2 - Gratifikasi menjadi unsur penting dalam sistem dan mekanisme pertukaran hadiah. Oleh karenanya, kondisi ini memunculkan banyak pertanyaan pada penyelenggara negara, pegawai negeri dan masyarakat seperti, apa yang dimaksud dengan gratifikasi, dan apakah gratifikasi sama dengan pemberian hadiah yang umum dilakukan dalam masyarakat ataukah setiap gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri merupakan perbuatan yang berlawanan dengan hukum, lalu bagaimana saja bentuk gratifikasi yang dilarang maupun yang diperbolehkan. Hal tersebut dapat dipahami karena ada kerancuan makna dalam memahami rumusan pasal gratifikasi dan suap, bahkan dikatakan oleh sebagian pakar, gratifikasi sama dengan suap pasif, sebagaiman dijelaskan dalam rumusan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Anjuran saling memberi hadiah di dalam Islam bertujuan mempererat hubungan kasih sayang dan mengikis segala bentuk jurang pemisah antara pemberi dan penerima hadiah. Namun, penting untuk dipahami bahwa ada batas-batas anjuran dan larangan dari dua sisi, yaitu undangundang berkenaan dengan gratifikasi itu sendiri dan juga batas-batas yang digariskan oleh syari?at Islam. Jenis penelitian ini tergolong ke dalam library research atau biasa dikenal dengan penelitan pustaka, di mana perolehan data bersumber dari literaturliteratur yang tersedia berkaitan dengan tema penelitian ini. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif-yuridis dengan mengeksplorasi kandungan al-Qur?an, hadis\ dan juga Undang-undang yang di dalamnya memuat aturan hukum mengenai gratifikasi. Sedangkan sifat penelitan ini adalah deskriptif, analisis, komparatif yaitu mendiskripsikan kedudukan gratifikasi, lalu menganalisisnya sekaligus membanding-kannya dalam segi kategori, penetapan dan sanksi hukumnya. Berdasarkan hasil analisis dan perbandingan, ditemukan beberapa perbedaan dan juga persamaan kedudukan gratifikasi dalam hukum pidana Islam dan hukum pidana positif, baik dari segi kriteria yang masuk dalam kategori korupsi, dan juga sanksi hukumnya. Di dalam hukum pidana Islam, penerimaan gratifikasi oleh pejabat publik, baik dilaporkan ataupun tidak, status hukumnya tetap korupsi. Sedangkan dalam hukum pidana positif ada mekanisme pelaporan, dan ada kemungkinan status korupsi dapat dianulir. Dari sanksi hukum terdapat persamaan dan juga perbedaan, di mana dalam pidana Islam di samping ada ta?zi>r sebagai hukuman ada sanksi moral, sosial sekaligus ancaman sanksi akhirat, di mana jenis hukuman ini tidak ditemukan pada rumusan pasal-pasal dalam Undang-undang. PB - UIN SUNAN KALIJAGA KW - Keyword: Gratifikasi KW - Undang-undang KW - Pidana Islam KW - Pidana Positif. M1 - skripsi TI - GRATIFIKASI DALAM KATEGORI KORUPSI (STUDI PERBANDINGAN ANTARA HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF) AV - restricted ER -