@phdthesis{digilib1150, month = {July}, title = {KONSEP JUAL BELI MENURUT SAYYID SABIQ (STUDI PEMIKIRAN ATAS SYARAT SUCI BARANG YANG DIPERJUALBELIKAN)}, school = {UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta}, author = { LINA NUR MAYA - NIM. O3380453}, year = {2008}, note = {Pembimbing I : Drs.Kholid Zulfa, M.Si., Pembimbing II : Siti Djazimah, S.Ag.,M.Si.}, keywords = {Jual-beli, Sayyid Sabiq, syarat suci barang.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/1150/}, abstract = { ABSTRAK Jual beli dihalalkan dan dibenarkan agama, asal memenuhi syarat-syarat yang diperlukan, di antaranya menyangkut barang yang dijadikan obyek jual beli. Sayyid Sabiq berpendapat bahwa obyek jual beli harus suci supaya jual beli menjadi sah sesuai hukum Islam, namun saat ini banyak ditemukan jual beli sejumlah barang yang dinilai najis, seperti kotoran ternak, alkohol, parfum dan kosmetik yang tercampur najis, dan sejenisnya telah tersebar di pasaran. Alasan yang dipakai Sayyid Sabiq tentang persyaratan suci barang yang diperjualbelikan adalah berdasarkan hadis Jabir, qiyas, dan pendapat jumhur ulama. Beliau mengambil makna bahwa hadis tersebut mengandung yang menunjukkan haramnya barang-barang yang disebutkan dalam dalil itu karena barang itu najis. Jika berpegang teguh pada pendapat Sayyid Sabiq maka konsekuensinya harus ditarik dari pasaran yang berdampak merugikan berbagai pihak. Puncak masalah ini akan menyentuh pada ketimpangan sosial serta ketimpangan sendisendi ekonomi. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pendapat Sayyid Sabiq kurang menjawab mengenai transakasi barang-barang tersebut, maka perlu adanya penjelasan mengenai pengkategorian barang-barang tercampur najis yang tersebar dipasaran. Barang tersebut boleh dimanfaatkan dengan catatan digunakan diluar tubuh, tidak untuk dimakan, tidak termasuk najis berat, dan tidak membangkitkan maksiat pada Allah atau berakibat merusak ibadah. Bila salah satu barang tersebut digunakan karena darurat untuk pengobatan dan tidak ada obat lain yang lebih baik maka hukumnya makruh namun dengan batasan seminimal mungkin. } }