%0 Thesis %9 Skripsi %A SUBROTO - NIM. 03380433, %B Fakultas Dakwah %D 2008 %F digilib:1158 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %K Pembiayaan mudarabah, BMT Bina Ihsanul Fikri. %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGHITUNGAN NISBAH BAGI HASIL PEMBIAYAAN MUDARABAH PADA BMT BINA IHSANUL FIKRI YOGYAKARTA %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/1158/ %X Koperasi Jasa Keuangan Syari'ah Bait al-Mal Wa Tanwil Bina Ihsanul Fikri atau KJKS BMT BIF (selanjutnya disebut BMT BIF) adalah lembaga keuangan mikro yang mengandung nilai sosial dan profit. Sebagai lembaga profit dituntut untuk memberikan manfaat kepada mitra usahanya berupa keuntungan usaha/investasi. Solusi yang telah ditempuh BMT BIF adalah dengan melakukan investasi dana simpanan anggota kepada sektor-sektor riil dalam bentuk pembiayaan. Dari pembiayaan tersebut BMT BIF harus mampu mengamankan dana anggota penyimpan yang diinvestasikan dengan konskuensi dana yang telah dilempar tersebut harus kembali secara utuh, tepat waktu dan mendatangkan hasil yang maksimal. Kemudian hasil dari investasi inilah yang dibagi antara pihak BMT BIF dengan anggota penyimpan secara proporsional. Permasalahan muncul atas dana yang diinvestasikan ke sector riil tersebut yaitu BMT BIF dituntut untuk lebih banyak menggunakan produk bagi hasil baik mud amp;#803;arabah maupun musyarakah. Prinsip PLS yang dijadikan patokan utama dalam dua produk keuangan ini sangat menyulitkan BMT BIF dalam prakteknya karena adanya berbagai permasalahan yang lebih disebabkan adanya asimetrik information, moral hazard,suku bunga bank, dominasi jual-beli, trend ekonomi global, advers selection, pengendalian intern, dan pengadministrasian maka hal itu menjadi kendala yang dihadapi KJKS dalam mengembangkan bagi hasil. Oleh karena itu BMT BIF memberlakukan semi mudarabah yaitu dengan penerapan bagi hasil yang belum 100% bagi hasil. Namun digunakan sistem angsuran dengan pembagian hasil yang flat tidak menurun. Untuk meneliti permasalahan tersebut penyusun menggunakan metode penelitian lapangan (field search) dalam rangka memberikan preskripsi yang tepat terhadap pelaksanaan pembiayaan mudarabah serta permasalahannya pada lembaga yang bersangkutan. Oleh karena itu teknik sampling dilakukan dengan mengadakan observasi langsung dan wawancara agar data yang diperoleh lebih akurat. Data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan normatif menggunakan norma-norma hukum Islam. Dengan langkah-langkah tersebut maka penelitian ini menghasilkan sebuah kesimpulan tentang pelaksanaan pembiayaan mudarabah di BMT BIF, bahwa pelaksanaan pembiayaan mud amp;#803;arabah yang dilakukan oleh BMT BIF belum sepenuhnya sesuai prinsip syariah dikarenakan pengembalian bagi hasil dilakukan secara flat bukan sesuai dengan tingkat keuntungan usaha anggota. %Z Pembimbing I : Drs. Fuad Zein, MA., Pembimbing II : Drs. Kholid Zulfa, M.Si.