%A - Drs. ABD. HALIM, M.Hum %J WASIAT WAJIBAH DALAM KHI DAN PERKEMBANGAN PENERAPANNYA (PERSPEKTIF MAQASID AL-SYARI’AH) %T WASIAT WAJIBAH DALAM KHI DAN PERKEMBANGAN PENERAPANNYA (PERSPEKTIF MAQASID AL-SYARI’AH) %X ----- Rumusan Masalah Dari paparan di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan yang akan dicari jawabannya dalam penelitian ini yakni: 1. Logika hukum apa yang dipakai oleh hakim MA dalam merekonstruksi wasiat wajibah untuk menyelesaikan kasus hak mewaris istri non muslim dari suami yang muslim, saudara kandung non muslim, dan anak yang lahir di luar perkawinan yang sah serta anak yang lahir sebagai akibat perkawinan di bawah tangan (nikah sirri)? 2. Bagaimana keputusan MA tersebut apabila ditinjau dari perspektif Maqasid Al- Syariah? ----- Tujuan dan Kegunaan Penelitian Sesuai dengan rumusan pokok masalah di atas, maka tujuan dari penelitian ini adalah: 1. Tujuan Penelitian: a. Mengkaji logika hukum yang dipakai oleh hakim MA dalam merekonstruksi wasiat wajibah untuk menyelesaikan kasus hak mewaris istri non muslim dari suami yang muslim, saudara kandung non muslim, dan anak yang lahir di luar perkawinan yang sah serta anak yang lahir sebagai akibat perkawinan di bawah tangan (nikah sirri). b. Menganalisis keputusan hakim MA tersebut berdasarkan perspektif Maqasid Al- Syariah. 2. Kegunaan Penelitian Berdasarkan tujuan di atas, maka hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat serbagai berikut: a. Memberikan kontribusi hukum Islam bagi pembentukan hukum nasional yang didasarkan pada nilai-nilai dan kepribadian bangsa Indonesia. b. Memberikan alternatif metodologis bagi pemberlakuan hukum kewarisan nasional terhadap masyarakat yang majemuk. %D 2013 %L digilib11891