<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "SANKSI PIDANA PEMBUNUHAN OLEH ANAK PERSPEKTIF\r\nHUKUM PIDANA ISLAM\r\n(STUDI PUTUSAN PN KEBUMEN NO.88 TAHUN 2012)\r\n"^^ . "Dewasa ini kasus kejahatan yang banyak menyita perhatian publik\r\nadalah kejahatan yang melibatkan anak-anak, baik sebagai pelaku ataupun\r\nsebagai korban. Salah satu kasus kejahatan yang dilakukan anak adalah\r\nkasus pembunuhan yang dilakukan oleh Ahmad Muhanif (14 tahun)\r\nterhadap Windi Astuti (14 tahun) yang disidangkangkan di Pengadilan\r\nNegeri Kebumen No.88/Pid.Sus/2012. Dalam menjatuhkan putusan\r\nterhadap anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan, hakim harus\r\nmempunyai pertimbangan dan keyakinan terhadap bukti bukti yang\r\ndiajukan dan yakin bahwa tindak pidana tersebut benar benar telah\r\ndilakukan terdakwa. Selain itu seorang hakim dalam memutuskan putusan\r\njuga harus mempertimbangkan hal-hal yang meringankan ataupun yang\r\nmemberatkan terdakwa. Mengingat disisi lain kondisi kejiwaan seorang\r\nanak yang masih labil. Berangkat dari latar belakang tersebut, maka\r\nrumusan masalah yang penyusun ajukan adalah pertimbangan dan dasar\r\nhukum apa yang digunakan oleh hakim dalam memutus perkara\r\npembunuhan oleh anak dan bagaimana pandangan hukum pidana Islam\r\ndalam memberikan sanksi terhadap anak yang melakukan tindak\r\npembunuhan ?\r\nPenelitian ini merupakan penelitian (library research) bersifat\r\ndeskriptif analitik, dengan menggunakan pendekatan normatif yuridis,\r\nteknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara wawancara\r\n(interview) dan data kepustakaan menelusuri dan mempelajari berkas-berkas\r\nberita acara persidangan (BAP) proses persidangan tentang pembunuhan\r\noleh anak, pada analisis penyusun menggunakan data kualitatif.\r\nHasil dari penelitian yang penyusun lakukan dapat diketahui\r\nPertama, hakim menjatuhkan pidana terhadap pelaku yang berupa penjara\r\nselama delapan (8 tahun) tahun dengan pertimbangan Diharuskan pula\r\nseorang hakim sebelum menjatuhkan putusan agar mempertimbangkan halhal\r\nyang meringankan dan serta hal-hal yang memberatkan terdakwa. yang\r\ndigunakan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan perkara tersebut\r\ndiantaranya, hakim telah mendengar dari keterangan para saksi, terdakwa\r\ndan meneliti barang bukti yang diajukan didalam persidangan, selanjutnya\r\npertimbangan-pertimbangan yuridis diantaranya adalah pembuktian unsur –\r\nunsur dalam pasal 340 KUHP dengan mengaitkan dasar hukum pasal 26\r\nayat (1) UU No 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak\r\nKedua, ketentuan batas usia anak dapat dikenakan pembebanan\r\nhukuman dalam hukum islam adalah batas usia anak mencapai masa\r\ndewasa dan berfikir penuh yaitu pada umur 15-18 tahun. Pembunuhan oleh\r\nanak dibawah umur dalam kasus ini pelaku masih berusia 14 tahun sehingga\r\ntidak dihukumi kisas melainkan takzir ta’d biyaitu takzir yang bersifat\r\nmendidik.\r\n"^^ . "2014-03-27" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 10370005"^^ . "ROJIKIN "^^ . "NIM. 10370005 ROJIKIN "^^ . . . . . . "SANKSI PIDANA PEMBUNUHAN OLEH ANAK PERSPEKTIF\r\nHUKUM PIDANA ISLAM\r\n(STUDI PUTUSAN PN KEBUMEN NO.88 TAHUN 2012)\r\n (Text)"^^ . . . "SANKSI PIDANA PEMBUNUHAN OLEH ANAK PERSPEKTIF\r\nHUKUM PIDANA ISLAM\r\n(STUDI PUTUSAN PN KEBUMEN NO.88 TAHUN 2012)\r\n (Text)"^^ . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "SANKSI PIDANA PEMBUNUHAN OLEH ANAK PERSPEKTIF\r\nHUKUM PIDANA ISLAM\r\n(STUDI PUTUSAN PN KEBUMEN NO.88 TAHUN 2012)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "SANKSI PIDANA PEMBUNUHAN OLEH ANAK PERSPEKTIF\r\nHUKUM PIDANA ISLAM\r\n(STUDI PUTUSAN PN KEBUMEN NO.88 TAHUN 2012)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "SANKSI PIDANA PEMBUNUHAN OLEH ANAK PERSPEKTIF\r\nHUKUM PIDANA ISLAM\r\n(STUDI PUTUSAN PN KEBUMEN NO.88 TAHUN 2012)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "SANKSI PIDANA PEMBUNUHAN OLEH ANAK PERSPEKTIF\r\nHUKUM PIDANA ISLAM\r\n(STUDI PUTUSAN PN KEBUMEN NO.88 TAHUN 2012)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "SANKSI PIDANA PEMBUNUHAN OLEH ANAK PERSPEKTIF\r\nHUKUM PIDANA ISLAM\r\n(STUDI PUTUSAN PN KEBUMEN NO.88 TAHUN 2012)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "SANKSI PIDANA PEMBUNUHAN OLEH ANAK PERSPEKTIF\r\nHUKUM PIDANA ISLAM\r\n(STUDI PUTUSAN PN KEBUMEN NO.88 TAHUN 2012)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "SANKSI PIDANA PEMBUNUHAN OLEH ANAK PERSPEKTIF\r\nHUKUM PIDANA ISLAM\r\n(STUDI PUTUSAN PN KEBUMEN NO.88 TAHUN 2012)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "SANKSI PIDANA PEMBUNUHAN OLEH ANAK PERSPEKTIF\r\nHUKUM PIDANA ISLAM\r\n(STUDI PUTUSAN PN KEBUMEN NO.88 TAHUN 2012)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #12006 \n\nSANKSI PIDANA PEMBUNUHAN OLEH ANAK PERSPEKTIF \nHUKUM PIDANA ISLAM \n(STUDI PUTUSAN PN KEBUMEN NO.88 TAHUN 2012) \n\n\n" . "text/html" . . . "Perdata Islam"@en . .