<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PENGHULU NEGARA DAN PENGHULU NON-NEGARA: Kontestasi Otoritas dalam Penyelenggaraan Perkawinan di Desa Sinarrancang, Mundu, Cirebon, Jawa Barat"^^ . "Pelembagaan hukum pencatatan perkawinan merupakan peran aktif\r\nNegara dalam bidang administrasi hukum Islam guna penertiban dan penjaminan\r\nkepastian hukum bagi setiap pasangan dalam perkawinan. Upaya ini selanjutnya\r\ndirepresentasikan oleh penghulu KUA yang ditunjuk oleh Negara sebagai aktor\r\ntunggal dalam pencatatan perkawinan. Penunjukkan penghulu KUA sebagai\r\npemangku otoritas tunggal ini berbanding lurus dengan miningkatnya kesadaran\r\nmasyarakat untuk menyelenggarakan perkawinan secara tercatat, namun dalam\r\nkasus tertentu masih terdapat praktek perkawinan tidak tercatat sebagai alternatif\r\ndi samping perkawinan tercatat. Praktek perkawinan tidak tercatat ini dapat\r\nditemukan dalam praktek kawin kyai di tengah masyarakat Desa Sinarrancang\r\nKecamatan Mundu Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat. Praktek ini\r\nmenunjukkan eksistensi penghulu non-Negara sebagai alternatif di samping\r\npenghulu yang ditunjuk Negara dalam penyelenggaraan perkawinan. Selanjutnya,\r\nbagaimana peran dan eksistensi pegawai pencatat pernikahan/penghulu yang\r\nditunjuk Negara dan ‘ulama setempat di mata masyarakat Sinarrancang? Dan\r\nbagaimana masyarakat melihat otoritas penghulu yang ditunjuk Negara dan para\r\n‘ulama atau kyai dalam penyelesaian masalah keluarga di desa setempat?\r\nUntuk menjawab rumusan pertanyaan tersebut dilakukan penelusuran data\r\nyang terdiri dari data dokumen terkait, observasi langsung terhadap praktek kawin\r\nkyai, dan interview terhadap aktor kepenghuluan dan pelaku kawin kyai secara\r\npurposive dengan teknik bola salju (snowballing), yaitu meneliti informan kunci\r\ndan digulirkan kepada informan lainnya. Selanjutnya, data-data tersebut diolah\r\nsecara kualitatif dan dianalisis dengan menggunakan teori praktek dari Pierre\r\nBourdieu dengan rumusan: (Habitus X Modal) + Ranah = Praktek. Habitus\r\ndirepresentasikan oleh aktor penghulu, baik Negara maupun non-Negara; modal\r\nmencakup modal simbolik, ekonomi, sosial, dan budaya yang dimiliki oleh setiap\r\nhabitus; dan ranah merepresentasikan arena penyelenggaraan perkawinan.\r\nBerdasarkan metode dan teori yang digunakan tersebut, penelitian ini dapat\r\ndikategorikan ke dalam penelitian hukum Islam sebagai pranata sosial dengan\r\npendekatan normatif-sosiologis.\r\nAkhirnya, melalui metodologi tersebut, penelitian ini menyimpulkan\r\nbahwa, pertama, eksistensi institusi kepenghuluan, penghulu Negara dan penghulu\r\nnon-Negara, didasarkan pada sumber otoritas yang berbeda. Penghulu Negara\r\ndidasarkan pada peraturan perundang-undangan sedangkan penghulu non-Negara\r\ndidasarkan pada kharisma individu dan tradisi setempat. Selanjutnya perbedaan\r\nsumber otoritas ini melahirkan relasi yang berbeda dengan masyarakat, di mana\r\npenghulu non-Negara menjadi pilihan alternatif di samping penghulu Negara\r\nsebagai pemangku otoritas tunggal penyelenggaraan perkawinan. Kedua, dengan\r\nmenggunakan kerangka teori praktek, terlembaganya praktek kawin kyai secara\r\nalternatif di Sinarrancang dapat dijelaskan sebagai wujud kontestasi antara\r\npenghulu Negara dan penghulu non-Negara dalam ranah penyelenggaraan\r\nperkawinan yang ditopang oleh modal masing-masing. Demikianlah dapat\r\ndisimpulakan bahwa terlembaganya praktek kawin kyai merepresentasikan\r\nkontestasi antara penghulu Negara dan penghulu non-Negara.\r\nKata kunci: Penghulu Negara, penghulu non-Negara, dan kontestasi otoritas."^^ . "2013-10-08" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "PS - HUKUM ISLAM, UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM: 1120310063"^^ . "ALFARABI, S.H.I"^^ . "NIM: 1120310063 ALFARABI, S.H.I"^^ . . . . . . "PENGHULU NEGARA DAN PENGHULU NON-NEGARA: Kontestasi Otoritas dalam Penyelenggaraan Perkawinan di Desa Sinarrancang, Mundu, Cirebon, Jawa Barat (Text)"^^ . . . . . "PENGHULU NEGARA DAN PENGHULU NON-NEGARA: Kontestasi Otoritas dalam Penyelenggaraan Perkawinan di Desa Sinarrancang, Mundu, Cirebon, Jawa Barat (Text)"^^ . . . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PENGHULU NEGARA DAN PENGHULU NON-NEGARA: Kontestasi Otoritas dalam Penyelenggaraan Perkawinan di Desa Sinarrancang, Mundu, Cirebon, Jawa Barat (Other)"^^ . . . . . . "PENGHULU NEGARA DAN PENGHULU NON-NEGARA: Kontestasi Otoritas dalam Penyelenggaraan Perkawinan di Desa Sinarrancang, Mundu, Cirebon, Jawa Barat (Other)"^^ . . . . . . "PENGHULU NEGARA DAN PENGHULU NON-NEGARA: Kontestasi Otoritas dalam Penyelenggaraan Perkawinan di Desa Sinarrancang, Mundu, Cirebon, Jawa Barat (Other)"^^ . . . . . . "PENGHULU NEGARA DAN PENGHULU NON-NEGARA: Kontestasi Otoritas dalam Penyelenggaraan Perkawinan di Desa Sinarrancang, Mundu, Cirebon, Jawa Barat (Other)"^^ . . . . . . "PENGHULU NEGARA DAN PENGHULU NON-NEGARA: Kontestasi Otoritas dalam Penyelenggaraan Perkawinan di Desa Sinarrancang, Mundu, Cirebon, Jawa Barat (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PENGHULU NEGARA DAN PENGHULU NON-NEGARA: Kontestasi Otoritas dalam Penyelenggaraan Perkawinan di Desa Sinarrancang, Mundu, Cirebon, Jawa Barat (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PENGHULU NEGARA DAN PENGHULU NON-NEGARA: Kontestasi Otoritas dalam Penyelenggaraan Perkawinan di Desa Sinarrancang, Mundu, Cirebon, Jawa Barat (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PENGHULU NEGARA DAN PENGHULU NON-NEGARA: Kontestasi Otoritas dalam Penyelenggaraan Perkawinan di Desa Sinarrancang, Mundu, Cirebon, Jawa Barat (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #12234 \n\nPENGHULU NEGARA DAN PENGHULU NON-NEGARA: Kontestasi Otoritas dalam Penyelenggaraan Perkawinan di Desa Sinarrancang, Mundu, Cirebon, Jawa Barat\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Islam"@id . .