%A NIM. 1120310009 TAUFIQ HIDAYATULLAH, S.H.I. %O Pembimbing : Dr. Samsul Hadi, M. Ag %T RELASI SUAMI ISTERI DALAM PERSPEKTIF FEMINISME KAJIAN ATURAN HAK DAN KEWAJIBAN KELUARGA DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM %X Hubungan suami isteri dalam rumah tangga mempunyai hak dan kewajiban masing-masing, antara suami dan isteri mempunyai hak dan kewajiban yang sama . Karena Islam agama yang mengajarkan untuk melindungi setiap hakhak manusia tanpa membedakan laki-laki maupun perempuan, yang membedakan adalah tingkat ketaqwaan manusia itu sendiri. Diantara hak-hak manusia itu adalah hak untuk memperoleh kebebasan, dalam Islam tidak ada perbedaan antara perempuan dan laki-laki untuk memperoleh segala bentuk kebebasan. Islam bahkan menganjurkan manusia bebas untuk menciptakan kesejahteraan dan ketentraman dalam keluarga. Namun demikian, masyarakat umumnya masih menerapkan budaya patriarki, yang menegaskan posisi perempuan nomor dua setelah laki-laki (second line) dan masih diperkuat melalui perundang-undangan yang melegitimasi budaya tersebut. Dalam pembahasan ini, penulis menguraikan beberapa pendapat dan argumen para feminis yang membahas mengenai kesetaraan hak dan kewajiban antara suami isteri dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta mencantumkan peraturan Perkawinan di Indonesia yang membahas tentang hak dan kewajiban suami isteri, pembahasan tersebut dimaksudkan untuk mengetahui relevansinya. Sehingga bisa dijadikan sebagai acuan bagi masyarakat untuk menciptakan keluarga yang sejahtera, tanpa adanya subordinasi Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, penulis menganalisis dengan menggunakan pendekatan normatif-yuridis, yang akan memberikan kupasan untuk memahami materi hukum normatif law in book dengan mengungkapkan dan memahami realitas historis dan politis yang mempengaruhi proses terbentuknya KHI dan materi hukum yang terkandung di dalamnya. Adapun jenis yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research), dengan mengumpulkan data dan informasi seperti buku-buku, baik buku primer maupun skunder, maupun referensi lainnya yang menjelaskan tentang kesetaraan hak dan kewajiban antara suami isteri. Dengan menggunakan metode dan pendekataan tersebut, maka dapat diketahui kesetaraan yang mengandung pengertian bahwa baik laki-laki (suami) maupun perempuan (isteri) mempunyai atau memiliki hak dan kewajiban juga kesempatan yang sama untuk mewujudkan hak-haknya, kemudian dapat berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarkat sampai mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan baik laki-laki dan perempempuan tanpa dibatasi geraknya dengan alasan apapun. %K Kata kunci : Normatif-Yuridis. Feminisme, Egalitarianisme. %D 2013 %I UIN SUNAN KALIJAGA %L digilib12292