TY - THES N1 - Pembimbing : Napsiah S.sos, M.si ID - digilib12450 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/12450/ A1 - EVI REJEKI , NIM. 09720005 Y1 - 2013/10/16/ N2 - Sholat sunnah Idul Fitri dan Idul Adha merupakan shalat sunnah yang hukumnya adalah sunnah muakkad, yakni sangat dianjurkan baik untuk laki-laki, perempuan, anak-anak, yang hanya satu tahun sekali untuk memperingati hari raya Idul Fitri dan Idul Qurban. Namun di dusun Karangsari II, Sidoagung, Tempuran, Kabupaten Magelang yang terjadi adalah hanya kaum laki-laki yang melakukan ibadah sholat tersebut. Hal ini menunjukkan adanya diskriminatif terhadap perempuan, dimana dalam hal ini perempuan yang berada di dusun tersebut tidak ada yang melakukan sholat sunnah Idul Fitri dan Idul Adha karena adanya tradisi Ambeng. Dusun Karangsari II, Sidoagung, Tempuran, Kabupaten Magelang merupakan dusun yang sebagian besar penduduknya beragama islam, dan hampir tidak ada yang beragama non islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif, yaitu mempelajari sedalam-dalamnya salah satu gejala yang nyata dalam masyarakat. Salah satu cara yang digunakan untuk mengetahui alasan perempuan di dusun Karangsari II tidak melaksanakan ibadah Sholat Idul Fitri dan Idul Adha adalah dengan menggunakan metode wawancara, observasi, dan menganalisis data dengan menggunakan teori dari seorang tokoh sosiologi Max Weber. Hasil dari penelitian ini terlihat bahwa sangat kuatnya tradisi Ambeng, sehingga membuat warga perempuan di dusun Karangsari II tidak melaksanakan ibadah sholat Idul Fitri dan Idul Adha. Belum adanya sosialisasi dari kyai dan tidak diperkenalkannya sholat Idul Fitri dan Idul Adha sejak kecil membuat warga perempuan di dusun tersebut belum mau melakukan perubahan dan tetap bertahan tidak melakukan sholat Idul Fitri dan Idul Adha. PB - UIN SUNAN KALIJAGA KW - Kata Kunci: Sholat Idul Fitri KW - Perempuan KW - Ambeng M1 - skripsi TI - TRADISI AMBENG DAN PEREMPUAN ( STUDI TENTANG PEMAKNAAN SALAT IDUL FITRI DAN IDUL ADHA DI DSN. KARANGSARI II, SIDOAGUNG, TEMPURAN, KAB. MAGELANG) AV - restricted ER -