%A NIM. 10380030 : LUQMAN NURHISAM %O PEMBIMBING: PROF. DR. H. SYAMSUL ANWAR, M.A. %T BAI’ AL-TAWARRUQ DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM %X Bai’ al-tawarruq adalah salah satu bentuk jual beli yang paling banyak menuai kontroversi oleh sebagian ulama. Sebagian besar perbankan Islam di Malaysia menggunakan jenis al-tawarruq al-munaẓẓam yang mana diharamkan oleh Rabithah Alam Islami dan diperkuat keharamannya dengan keputusan divisi fikih OKI. Masalah yang timbul kemudian adalah mengenai kebolehan mengenai transaksi yang menggunakan akad tawarruq, karena transaksi tersebut dianggap oleh sebagian ahli fikih tidak jauh daripada bai’ al-‘īnah. Letak perbedaan antara kedua akad tersebut yang mana terjadi pada tempat penjualan kembali. Pada tawarruq yang melibatkan pihak ketiga dianggap sebagai ḥilah kepada riba dan tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan keuntungan berlebih dalam transaksi tersebut yang mana hukumnya adalah haram. Skripsi ini bertujuan untuk menganalisa bagaimana pandangan para ulama terhadap bai’ al-tawarruq beserta ḥujjah-nya. Dan sebagai hasilnya adalah penelitian ini menggunakan pendapat yang paling kuat, serta menjelaskan sejauh mana akad tawarruq telah diaplikasikan dalam keuangan Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisa deskriptif kualitatif. Dalam penelitian ini yang menjadi subjek penelitian adalah para ulama ahli fikih. Sedangkan yang menjadi objek penelitiannya adalah pendangan para ulama fikih terhadap bai’ al-tawarruq. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa mayoritas ulama membolehkan bai’ al-tawarruq, dan sejauh perkembangan mengenai akad yang dipergunakan yaitu al-tawarruq al-fiqhī, telah diaplikasikan dalam perdagangan komoditi syariah di Bursa Berjangka Komoditi (BBJ) Indonesia yang mana sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 82/DSN-MUI/VIII/2011. %K Kata Kunci: al-tawarruq, al-‘īnah, al-tawarruq al-munaẓẓam, al-tawarruq al-fiqhī, ḥilah, ḥujjah %D 2014 %I UIN SUNAN KALIJAGA %L digilib12628