@phdthesis{digilib1265, month = {July}, title = {HADIS-HADIS TENTANG USIA PERNIKAHAN 'AISYAH R.A (STUDI MA'ANIL HADIS)}, school = {UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta}, author = { BINTI KHASANAH - NIM. 03531335}, year = {2008}, note = {Pembimbing I : Dr. H. Abdul Mustaqim, M.Ag. ; Pembimbing II : M. Alfatih Suryadilaga, S.Ag., M.Ag.}, keywords = {Hadis-hadis, Usia Pernikahan}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/1265/}, abstract = { ABSTRAK Kemunduran (degradasi) moral yang terjadi dikalangan remaja dan pemuda semakin terpuruk dengan maraknya perilaku pergaulan bebas. Sebagai agama yang diyakini rahmatan li al-'alamin oleh para pemeluknya, Islam dipandang mempunyai jalan terbaik untuk mengatasinya, hingga muncul wacana melakukan pernikahan dini atau pernikahan usia dini untuk mengurangi dampak buruk dan perilaku menyimpang dari pergaulan bebas. Munculnya wacana pernikahan dini tidak terlepas dari adanya hadis tentang usia pernikahan amp;\#8216;Aisyah ra., yang menunjukkan bahwa amp;\#8216;Aisyah dinikahi Nabi Muhammad saw., saat usianya baru enam tahun menginjak tujuh tahun. Namun, ternyata hadis tentang usia pernikahan amp;\#8216;Aisyah ra. banyak dipertanyakan keabsahannya, karena dianggap tidak relevan dengan perkembangan dunia modern. Berangkat dari keraguan terhadap keabsahan hadis tersebut, penulis berusaha mengkajinya dengan mempertanyakan beberapa masalah diantaranya bagaimana ke-valid-annya, apakah bersifat khas bagi Nabi ataukah amp;\#8216;am, dapatkah dijadikan hujjah untuk bertindak, bagaimana memaknai dan memahami hadis tersebut secara teks dan konteks, dan adakah relevansinya dengan perkembangan zaman. Bertumpu pada pertanyaan-pertanyaan tersebut penulis mengkaji dan meneliti hadis tentang usia pernikahan amp;\#8216;Aisyah ra. dengan menggunakan metode maani al-hadis untuk memperoleh pemaknaan dan pemahaman sesuai dengan apa yang dimaksud dan dikehendaki oleh hadis, serta dapat diterapkan dalam konteks kekinian. Langkah-langkah metodologis yang penulis tempuh adalah dengan melakukan kritik sanad dan matan, kemudian menganalisisnya dengan metode ma'ani al-hadis yang ditawarkan oleh Musahadi HAM. Adapun penelitian dengan langkah-langkah yang ditawarkan tersebut, menghasilkan kesimpulan bahwa hadis tentang usia pernikahan amp;\#8216;Aisyah ra. adalah 1). S\{ahih\} sanad maupun matannya, sehingga dapat dijadikan hujjah untuk bertindak, serta bersifat amp;\#8216;am. 2). Mempunyai relevansi dengan perkembangan zaman, dengan catatan memenuhi ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam hadis, yakni pernikahan harus berdasarkan restu dari wali mujbir, adanya tujuan kemaslahatan, dan sudah matang dari segi spiritual, mental, dan juga fisik. Hikmah dari pernikahan Aisyah ra. yaitu pernikahan Aisyah ra dengan Nabi saw., mempererat persahabatan dan persaudaraan dengan Abu Bakar ra., menambah kemuliaan keluarga Abu Bakar ra. karena menjadi keluarga manusia pilihan Allah swt., Aisyah ra. lebih banyak bertemu dengan Nabi saw., sehingga lebih banyak mendapatkan dan menghafalkan hadis, sebab pada usia yang masih muda Aisyah ra. mempunyai kecerdasan dan ingatannya yang sangat kuat (s{\ensuremath{|}}abit), dan Aisyah ra. dapat menjadi rujukan bagi para sahabat sepeninggal Rasulullah saw. } }