<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "HUKUM MEMPEKERJAKAN ARTIS CILIK DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF MAQASID ASY-SYARI’AH\r\n"^^ . "Anak adalah anugerah yang diberikan Allah kepada orang tua. Orang tua\r\nharus bertanggung jawab atas anak tersebut dan kelak akan dipertanggung\r\njawabkan dihadapan Allah. Setiap manusia dilahirkan dalam keadaan suci, untuk\r\nitu kita tidak boleh menelantarkan anak yang lahir ke dunia ini tidak boleh\r\nditelantarkan. Orang tua mempunyai kewajiban yang harus dijalankan secara\r\npenuh rasa tanggung jawab. Tugas orang tua di antaranya yaitu memimpin\r\nkeluarga, melindungi anggota keluarga, menyayangi, mengasuh, memberikan\r\nnafkah dan pendidikan baik formal maupun non formal. Di dalam sebuah keluarga\r\nperan orang tua sangat membantu perkembangan jiwa dan mental anak. Anak\r\nakan terbentuk kepribadiannya sesuai dengan apa yang diajarkan orang tuanya.\r\nUntuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, manusia diwajibkan untuk\r\nberusaha. Dengan bekerja kebutuhan hidup dapat terpenuhi dan mensejahterakan\r\nkeluarga. Pekerjaan yang dipikul orang tua kini anak-anak pun ikut\r\nmenanggungnya. Faktor tersebut disebabkan oleh beberapa hal di antaranya faktor\r\nekonomi, faktor sosial dan faktor budaya. Mereka bekerja menjadi buruh,\r\nkaryawan pabrik hingga menjadi artis cilik di televisi. Hasil yang diperoleh\r\nmemang terbilang cukup fantastis, tidak hanya berjuta-juta tetapi berpuluh-puluh\r\njuta. Orang tua merasa bangga anaknya bekerja dengan hasil yang melimpah.\r\nTetapi orang tua tidak memperhatikan bagaimana kondisi, keadaan yang dialami\r\nsang anak. Di dalam Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun\r\n2002 pekerjaan yang dijalani anak merupakan pekerjaan yang dilarang, karena\r\nmereka masih di bawah umur dan belum cukup matang. Resiko yang dihadapi\r\nanak yaitu jiwa, mental, dan fisiknya dapat terganggu apabila pekerjaan tersebut\r\nmenguras seluruh waktu yang dimilikinya. Hak-hak yang dimiliki anak juga\r\ndirampas dengan bekerja tidak sesuai dengan kondisi sang anak. Dalam konsep\r\nmaqa>s}id asy-syari’ah perkerjaan yang dilakukan anak bukan merupakan untuk\r\nkemaslahatan umat manusia, tetapi hanya demi kesenangan duniawi. Ini dapat\r\nmenimbulkan terjadinya eksploitasi anak. Dengan demikian Islam tidak\r\nmemperbolehkan anak-anak untuk bekerja karena bekerja merupakan kewajiban\r\norang tua terhadap anaknya.\r\nDengan demikian, hasil penelitian yang didapat oleh penyusun yaitu\r\nbahwa mempekerjakan anak di bawah umur menjadi buruh pada umumnya dan\r\nmenjadi artis cilik pada khususnya dilarang di dalam Undang-undang\r\nPerlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 maupun di dalam hukum Islam. Di\r\ndalam hukum Takli>fi mempekerjakan anak di bawah umur merupakan sesuatu\r\nyang makruh yakni suatu tindakan yang dituntut syar’i supaya meninggalkan\r\nperbuatan yang tidak pasti. Untuk itu, lebih baik menghindari mempekerjakan\r\nanak-anak. Perlu adanya tindakan khusus dari orang tua dan kekuatan hukum\r\nyang melindunginya. Peran orang tua, keluarga, masyarakat, lembaga atau pihak\r\nyang bersangkutan serta pemerintah sangat membantu untuk mengurangi para\r\npekerja anak di Indonesia. Disisi lain terdapat lebih banyak madharat dari pada\r\nmanfaatnya, untuk itu, sebagai orang tua harus bersikap lebih tepat lagi apabila\r\nanak akan bekerja."^^ . "2013-06-24" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA, UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 09380064"^^ . "SRI MULYANI"^^ . "NIM. 09380064 SRI MULYANI"^^ . . . . . . "HUKUM MEMPEKERJAKAN ARTIS CILIK DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF MAQASID ASY-SYARI’AH\r\n (Text)"^^ . . . . . "HUKUM MEMPEKERJAKAN ARTIS CILIK DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF MAQASID ASY-SYARI’AH\r\n (Text)"^^ . . . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "HUKUM MEMPEKERJAKAN ARTIS CILIK DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF MAQASID ASY-SYARI’AH\r\n (Other)"^^ . . . . . . "HUKUM MEMPEKERJAKAN ARTIS CILIK DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF MAQASID ASY-SYARI’AH\r\n (Other)"^^ . . . . . . "HUKUM MEMPEKERJAKAN ARTIS CILIK DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF MAQASID ASY-SYARI’AH\r\n (Other)"^^ . . . . . . "HUKUM MEMPEKERJAKAN ARTIS CILIK DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF MAQASID ASY-SYARI’AH\r\n (Other)"^^ . . . . . . "HUKUM MEMPEKERJAKAN ARTIS CILIK DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF MAQASID ASY-SYARI’AH\r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "HUKUM MEMPEKERJAKAN ARTIS CILIK DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF MAQASID ASY-SYARI’AH\r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "HUKUM MEMPEKERJAKAN ARTIS CILIK DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF MAQASID ASY-SYARI’AH\r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "HUKUM MEMPEKERJAKAN ARTIS CILIK DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF MAQASID ASY-SYARI’AH\r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #12711 \n\nHUKUM MEMPEKERJAKAN ARTIS CILIK DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF MAQASID ASY-SYARI’AH \n\n\n" . "text/html" . . . "Muamalat" . .