@phdthesis{digilib12720, month = {June}, title = {PEMBERIAN GRASI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 22/GRASI/2012 TENTANG PEMBERIAN GRASI KEPADA SCHAPELLE LEIGH CORBY)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA}, author = {NIM: 09340020 RINDI PRIMA}, year = {2013}, note = {PEMBIMBING 1. AHMAD BAHIEJ, S.H., M.Hum. 2. ISWANTORO, S.H., M.H.}, keywords = {Grasi, KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 22/GRASI/2012}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/12720/}, abstract = {Grasi banyak diperbincangkan sejak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi kepada terpidana penjara selama 15 tahun, Schapelle Leigh Corby merupakan orang yang terlibat dalam kasus narkoba, yang diberi grasi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berdasarkan pertimbangan dari Menteri Hukum dan HAM, Ketua Mahkamah Agung, Kapolri dan para staf khusus beserta penasihat lain yang berada di lingkar Istana. Narkotika, korupsi, terorisme, trafficking dan money laundring merupakan kejahatan terbesar di dunia dan menjadi musuh semua negara. Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi United Nations Convention Aganst Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances melalui UU No. 7 tahun 1997 tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika. Dalam konvensi tersebut, kejahatan perdagangan obat, narkotika dan bahan psikotropika diberi label sebagai kejahatan serius.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana aturan pemberian grasi dalam tata hukum Indonesia dan bagimana tinjauan yuridis normatif terhadap Keputusan Presiden Nomor 22/G/2012 Tentang Pemberian Grasi Kepada Schapelle Leigh Corby. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan data-data berupa dokumen-dokumen, buku-buku, artikel-artikel dan bahan hukum lainnya. Konsep grasi berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Prinsip-prinsip umum tentang grasi serta tata cara pengajuan dan penyelesaian permohonan grasi. Ketentuan mengenai tata cara tersebut dilakukan dengan penyederhanaan tanpa melibatkan pertimbangan dari instansi yang berkaitan dengan sistem peradilan pidana. Di dalam tinjauan yuridis terhadap isi keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22/G/ 2012 pada point menimbang bahwa presiden pada waktu itu tidak memberikan alasan-alasan secara terperinci mengenai pertimbangan presiden memberikan grasi kepada terpidana Schapelle Leigh Corby, namun dalam point menimbang terdapat tulisan dalam keputusan presiden terdapat nilai cukup alasan dalam memberikan grasi. Sehingga pemberian grasi kepada Schapelle Leigh Corby adalah tindakan Presiden yang tidak memperhatikan dan tidak sesuai dengan asas proposionalitas, asas bertindak cermat, asas keadilan dan kewajaran, asas kebijakan dan asas penyelenggaraan kepentingan umum merupakan konsekuensi dianutnya konsepsi negara hukum modern (Welfare state), menempatkan pemerintah yang bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan umum warga negaranya.} }