TY - THES N1 - PEMBIMBING: DRS. AHMAD PATTIROY, MA. ID - digilib12727 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/12727/ A1 - RAMDAN WAGIANTO, NIM. 09350007 Y1 - 2013/06/26/ N2 - Perkawinan merupakan sunnatulllah yang ketentuannya telah ditetapkan dalam agama (baca: hukum Islam). Akan tetapi, eksistensi perkawinan tersebut menjadi sedikit terusik ketika dihadapkan dengan persoalan adat atau tradisi, seperti tradisi kawin colong pada masyarakat osing Enthongan, kelurahan Banjarsari, kecamatan Glagah-Banyuwangi.Hal tersebut disebabkan tidak terdapatnya rumusan yang komprehensif dari nas baik itu Alquran, Sunnah maupun ijma?. Selain itu, kawin colong merupakan fenomena sosial yang dalam praktiknya menyebabkan ketegangan sosial diantara masyarakat satu dengan masyarakat yang lain. Konsekuensinya, pada tataran aplikasinya selalu ada pihak yang merasa dirugikan.Inilah yang menjadi objek kajian dalam penelitian ini. Penelitian ini merupakanfield reseachatau penelitian lapangan yaitu penelitian dengan data yang diperoleh dari lapangan, dengan sifat penelitian deskriptif-analitik. Teknik pengumpulan data penelitian ini berupa observasi dan wawancara dengan beberapa responden yang terdiri dari para pelaku, orang tua pelaku, sesepuh, tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan sosiologis dan normatif-fiqhiyyah, yaitu dengan metode al-?urf sebagai pisau analisisnya, yang dalam hal ini akan diketahui apakah kawin colongtermasuk al-?urf yang sahih atau malah yang al-?urf yang fasid. Pada akhir penelitian, penulis dapat menyimpulkan bahwa kawin colong merupakanpendahuluan dari sebuah perkawinan dengan menggunakan adat osing yang terjadi karena beberapa faktor, diantaranya adalah tidak disetujui oleh orang tua, nyepetaken lakon, takut lamaran ditolak dan perbedaan status sosial dan tingkat perekonomian. Kawin colong pada tataran implementasinya masih menimbulkan pro dan kontra terhadap eksistensinya, akan tetapi perbedaan tersebut terselesaikan dengan mengembalikan kepada landasan sumber Islam. Dengan demikian, kawin colongmerupakan al-?urf yang sahih, karena tradisi ini telah dikenal oleh masyarakat, tidak bertentangan dengan syar?i, tidak menghalalkan sesuatu yang haram atau sebaliknya, dan tidak pula membatalkan sesuatu yang wajib. Kemudian dari tinjauan maslahah mursalah, sebagai tujuan akhir dari tasyri? al-ahkam, bahwa kawin colong lebih banyak memberikan kemaslahatan daripada kemafsadatan kepada para pelaku dan keluarga kedua belah pihak. PB - UIN SUNAN KALIJAGA KW - Kawin colong M1 - skripsi TI - TRADISI KAWIN COLONG PADA MASYARAKAT OSING PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI LINGKUNGAN ENTHONGAN, KELURAHAN BANJARSARI, KECAMATAN GLAGAH - BANYUWANGI) AV - restricted EP - 126 ER -