%0 Thesis %9 Skripsi %A MUHAMMAD LUTFI AINUN NAJIB, NIM. 09350026 %B PERPUSTAKAAN UIN SUNAN KALIJAGA %D 2013 %F digilib:12746 %I UIN SUNAN KALIJAGA %P 136 %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP BATAS-BATAS PERLAKUAN SUAMI TERHADAP ISTERI SAAT NUSYUZ DALAM PANDANGAN IMAM SYAFI’I %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/12746/ %X Perkawinan adalah salah satu tahap paling penting dalam kehidupan setiapmuslim, karena hanya melalui perkawinan seseorang bisa dinilai sah untukmemasuki kehidupan rumah tangga.Dalam penelitian ini membahas tentang sampai dimana batas-batas hak-hak suami dalam memperlakukan isteri saat nusyuz menurut pandangan Imam Asy-Syafi’I, bagaimana istimbat hukum ImamAsy-Syafi’i tentang batas-batas perlakuan hak suami saat nusyuz, bagaimanakah tinjauan hukum Islam terhadap pandangan dan istimbat hukum ImamAsy-Syafi’i tentang batas-batas hak-hak suami dalam memperlakukan isteri pada saat nusyuz. Untuk menyelesaikan penyusunan skripsi ini, maka penyusun menggunakan pendekatan penelitian ini adalah normatif, pendekatan tersebut dipakai dalam hal untuk menemukan asas atau doktrin terhadap hukum positif yang berlaku,31 berupa pendapat ahli hukum Islam maupun hukum positif untuk selanjutnya dianalisis secara kritis. Kesimpulan sekaligus saran sebagai berikut: 1. Imam asy-Syafi’i mengemukakan bahwasanya dalam batas-batas perlakuan hak seorang suami saat isteri nusyuz itu yang pertama: upaya pesuasif yang digambarkan imam Asy-Syafi’i ini mencakup pemberian mau’id}ah (nasihat). Kedua: mengasingkan isteri (hijr). Ketiga: kewenangan memukul. Keempat: Pencegahan hak nafkah. Kelima hak penjatuhan talak yang dalam hal ini merupakan suatu jalan terakhir manakala di dalam rumah tangga sudah tidak bisa ditempuh dengan jalan Is}lah (perdamaian). 2. Mengenai konteks istinbat} hukum yang dilakukan oleh Imam Asy-Syafi’i menggunakan rujukan-rujukan yang sah}ih} diantaranya : Al-Qur’an, As- Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Di sinilah istinbat} hukum yang diberikan Imam Asy-Syafi’i benar-benar melalui penyaringan. Karena Imam Asy-Syafi’i 105 adalah salah satu madzhab yang terkenal di dunia dan sudah tidak diragukan lagi dari sisi pendapat hukum terutama di dalam pendapat hukum fiqih. 3. Pandangan dan istinbat} hukum ImamAsy-Syafi’i tentang batas-batas hakhak suami dalam memperlakukan isteri pada saat nusyuz tidak keluar dari hukum Islam karena rujukan pertama selalu menggunakan kitab suci al- Qur’an, kemudian hadis-hadis atau sunnah Nabi, selanjutnya jika tidak ditemukan secara eksplisit dalam al-Qur’an dan hadis baru beliau melakukan ijma’ (kesepakatan Imam-imam Mujtahid dalam satu masa) dan Qiyas (perbandingan antara yang satu dengan yang lain) %Z Pembimbing: Drs. ABD. MADJID AS., M.SI.