@phdthesis{digilib12769, month = {June}, title = {HUKUM ISLAM SEBAGAI REKAYASA SOSIAL UNTUK PENGENTASAN KEMISKINAN (STUDI PEMIKIRAN MUHAMMAD YUNUS DAN IMPLEMENTASINYA DI GRAMEEN BANK BANGLADESH)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA}, author = {NIM: 09380007 MUHAMMAD HABIBI MIFTAKHUL MARWA}, year = {2013}, note = {PEMBIMBING : 1. Dr. H.HAMIM ILYAS, M.Ag 2. YASIN BAIDI, S.Ag, M.Ag}, keywords = {Rekayasa sosial, pengentasan kemiskinan}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/12769/}, abstract = {Fenomena tentang kemiskinan merupakan persoalan yang maha kompleks dan kronis. Kemiskinan akan berdampak terhadap segala aspek kehidupan, terutama ekonomi. Selama ini masalah kemiskinan hanya berhenti dalam teori para intelektual saja. Jarang sekali para intelektual dalam mengatasi kemiskinan ini kolektif dengan turun langsung ke lapangan melihat kondisi kemiskinan dari jarak dekat.Persoalan kemiskinan seperti ini jika tidak segera ditangani dengan cepat maka akan semakin memperburuk kondisi orang miskin dalam struktur masyarakat. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pemikiran-pemikiran Muhammad Yunus tentang hukum kredit, bagi hasil, bisnis sosial dan investasi dalam pengentasan kemiskinan, serta untuk mengetahui bagaimana implementasinya dalam operasional Grameen Bank dan kelompok perusahaan Grameen Bank. Kemudian bagaimana kerangka syari?ah dalam memandang pemikiran Muhammad Yunus dan praktek Grameen Bank. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian literatur dengan mengkaji karya Muhammad Yunus dengan menggunakan analisis kualitatif. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan hukum Islam, dengan harapan agar peran hukum dan pemikiran Muhammad Yunus mampu mengentaskan kemiskinan di Bangladesh. Hasil penelitian ini adalah kemiskinan yang terjadi belakangan ini adalah kemiskinan struktural. Melalui pemikiran Muhammad Yunus kemudian muncul berbagai solusi yaitu melakukan sebuah rekayasa sosial melalui hukum untuk mengentaskan kemiskinan. Pemikiran awal Muhammad Yunus dalam mengentaskan kemiskinan adalah dengan mendirikan Grameen Bank. Alasannya karena selama ini kaum miskin sangat sulit mendapatkan akses pinjaman dari bank. Konsep Grameen Bank kemudian membuahkan hasil dalam mengentaskan kemiskinan, maka pemerintah Bangladesh secara resmi menandatangai dan merestui sebuah hukum yang digunakan untuk mengentaskan kemiskinan yaitu undang-undang Grameen Bank. Dari situ kemudian menghasilkan konsep hukum kredit tanpa agunan yang kemudian diimplementasikan dalam operasional Grameen Bank, sedangkan hukum bagi hasil dipraktekkan dalam bertani tiga pihak atau ?nabajug? yang dapat dilihat dalam aplikasinya di Grameen Krishi atau bank pertanian. Selanjutnya pemikiran tentang hukum bisnis sosial dan investasi sosial yang berwawasan sosial dengan mengajak perusahaan raksasa dunia untuk ikut andil dalam mengentaskan kemiskinan dalam implementasinya dapat dilihat pada Grameen Danone, Grameen Adidas dan Grameen Intel. Begitu mengagumkan konsep pengentasan kemiskinan ala Muhammad Yunus, sehingga kemudian direplikasi di berbagai dunia. Selanjutnya dari pemikiran Muhammad Yunus dan operasional yang dijalankan dalam Grameen Bank sesuai dengan konsep syari?ah. Di mana muara dari pemikiran dan praktek Grameen Bank adalah untuk menegakkan kemaslahatan, keadilan, kedamaian dan kebahagiaan umat manusia sebagai upaya untuk memelihara kepentingan agama, jiwa, akal, harta dan keturunan. Terakhir konsep yang dijalankan dalam operasional Grameen Bank juga sesuai dengan prinsip al-qord al-hasan atau akad sosial, sedangkan bunga Grameen Bank tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari?ah.} }