%A NIM. 06360039 M. ARIF RUJIANTO %O PEMBIMBING : ISWANTORO, S.H., M.H. %T GRASI BAGI NARAPIDANA NARKOBA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF %X Grasi merupakan hak khusus yang dimiliki oleh Presiden dalam memberikan pengampunan berupa keringanan hukuman kepada para terpidana. Beberapa bulan yang lalu melalui surat Keputusan Presiden (Keppres) No 22/g/ 2012 tanggal 15 Mei 2012 Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono memberikan grasi selama 5 tahun kepada Schapelle Leigh Corby, terpidana narkoba asal Australia. Dia adalah Bandar narkoba yang akan mengedarkan barang terlarang tersebut di Indonesia melalui pulau Bali. Narkoba adalah kejahatan serius dan termasuk ke dalam kategori international crime. Dasar hukum grasi adalah Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi juncto Undang-Undang Nomor 5 tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Grasi. Undang-undang tersebut merupakan ketentuan yang lahir dari pasal 14 UUD 1945 yang berisi bahwa Presiden mempunyai hak prerogative untuk memberikan grasi kepada narapidana. Indonesia sebagai Negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam, tentunya akan melihat fenomena di atas dalam kacamata hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mencari perbedaan dan persamaan grasi bagi narapidana narkoba dalam perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. Penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan (library research) yaitu penelitian yang kajiannya dilaksanakan dengan menelaah dan menelusuri berbagai literatur. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Yaitu melakukan penelusuran dalam peraturan perundang-undangan dan kemudian membandingkannya dengan ketentuan yang ada dalam hukum Islam. Dalam hal ini yaitu Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi juncto Undang- Undang Nomor 5 tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi. Berdasarkan metode yang digunakan peneliti mempunyai asumsi bahwa dalam perspektif hukum Islam dan hukum Positif, narapidana narkoba tidak layak diberikan grasi, walaupun grasi adalah hak prerogatif Presiden namun apabila tidak sesuai dengan norma umum dan internasional dan tidak ada maslahatnya maka hal itu tidak diperbolehkan. %K Grasi, Narapidana Narkoba %D 2013 %I UIN SUNAN KALIJAGA %L digilib12779