%A NIM. 09380008 KANTIKA %O PEMBIMBING : YASIN BAIDI,S.Ag.M.Ag %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK SEWA MENYEWA POHON KELAPA SADAP DI DESA CIKALONG KECAMATAN SIDAMULIH KABUPATEN CIAMIS %X Dalam ajaran Islam, sewa menyewa harus sesuai dengan syariat Islam. Baik dari segi syarat maupun rukunnya. Komponen-komponen rukun dan syarat dalam sewa menyewa harus dipenuhi, salah satu saja komponen rukun dan syarat ada yang tidak terpenuhi mengakibatkan sewa menyewa menjadi tidak sah. Syarat dalam akad sewa menyewa mempunyai tiga rukun umum, pertama �igah yang terdiri dari ijab dan qabul. Kedua adanya pihak yang berakad (‘aqidain), dan yang ketiga adanya obyek kontrak yang terdiri dari pembayaran dan manfaat penggunaan asset. Sewa menyewa yang dilakukan di Desa Cikalong adalah sewa menyewa dengan menggunakan obyek pohon kelapa dengan memanfaatkan nira yang keluar dari “mancung” kelapa untuk bahan baku produksi gula merah. Akad yang digunakan dalam perjanjian tersebut adalah akad secara lisan. Pihak-pihak yang berakad (’aqidain) tidak menyebutkan berapa lama obyek sewa itu akan dimanfaatkan oleh penyewa. Risiko yang timbul selama perjanjian pun ditanggung oleh pihak penyewa. Pembayaran sewa pohon kelapa dilakukan setiap bulan sebesar Rp.10.000,-. Sewa menyewa akan berakhir apabila salah satu pihak tidak mau memperpanjang waktu sewa karena alasan-alasan tertentu, seperti ketidak maksimalan produksi nira yang dihasilkan atau pun hal lain yang mengakibatkan sewa menyewa tersebut berakhir. Berangkat dari permasalahan di atas, penyusun tertarik untuk mengkaji bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik sewa menyewa pohon kelapa di Desa Cikalong Kecamatan Sidamulih Kabupaten Ciamis. Jenis penelitian ini adalah field research, yaitu dengan melakukan penelitian secara langsung ke lapangan dengan menggunakan metode wawancara sedangkan sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yaitu Al- Quran, hadits, ijma para fuqaha, kitab-kitab fikih, kaidah ushul fikih, urf’, dan ma�la�ah mursalah. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yaitu dengan menjelaskan pokok-pokok yang menjadi permasalahan kemudian dianalisis menggunakan hukum Islam. Penelitian ini menggabungkan praktik yang dilakukan di lapangan dengan teori yang ada, apakah sudah sesuai atau tidak. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, penyusun menyimpulkan bahwa menurut hukum Islam praktik sewa menyewa pohon kelapa yang dilakukan di Desa Cikalong diperbolehkan dalam hukum Islam, karena telah memenuhi syarat sah sewa menyewa. Sedangkan dilihat dari segi kemaslahatan, praktik sewa menyewa pohon tersebut sangat bermanfaat dan menimbulkan maslahat bagi para pelakunya. %K SEWA MENYEWA POHON %D 2013 %I UIN SUNAN KALIJAGA %L digilib12785