<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PENERAPAN PERLINDUNGAN SAKSI PELAPOR (WHISTLEBLOWER)\r\nDALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA"^^ . "Lemahnya penegakan hukum pidana Indonesia mengenai perlindungan\r\nterhadap seorang saksi, membuat para saksi tidak bersedia memberikan kesaksiannya\r\nmengenai segala sesuatu yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri. Kekhawatiran\r\nhal tersebut dapatlah dimaklumi ketika seorang saksi pelapor (whistleblower) telah\r\nnyata melaksanakan kewajibannya, namun yang didapat bukanlah sebuah prestasi,\r\nmelainkan sebuah ancaman baik fisik, maupun mental, terlebih apabila kasus yang\r\nsedang diproses merupakan kejahatan yang terorganisir, maka hal ini diperlukan\r\nkajian mengenai permasalahan bentuk perlindungan dan penerapan perlindungan\r\nterhadap saksi pelapor (whistleblower). Diperlukannya perlindungan terhadap\r\nseorang saksi, hal ini dikarenakan seorang saksi sangat membantu hakim dalam\r\nmencari kebenaran materiil dalam sebuah pembuktian peradilan pidana, selama ini\r\ntidak banyak saksi yang bersedia memberikan kesaksian dalam persidangan.\r\nDalam upaya untuk meneliti permasalahan tersebut, penelitian ini\r\nmenggunakan pendekatan yuridis-empiris, yaitu suatu penelitian yang secara deduktif\r\natau diawali dari menganalisa terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundangundangan\r\nyang mengatur tentang penerapan perlindungan saksi pelapor\r\n(whistleblower) dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, kemudian dilanjutkan\r\ndengan melihat penerapannya yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan\r\nKorban (LPSK).\r\nBerdasarkan hasil penelitian, pemerintah Indonesia sangat berperan aktif\r\ndalam melindungi Hak Asasi Manusia khususnya hak-hak saksi pelapor\r\n(whistleblower) dan saksi yang bekerjasama (justice collaborator) tindak pidana yang\r\ndialami warga negaranya untuk mengakomodasi terwujudnya keharmonisan\r\nhubungan hak dan kewajiban warga negara yang kadang kala sering berbenturan satu\r\nsama lain, khususnya menyangkut hak-hak seorang saksi dalam sistem peradilan\r\npidana Indonesia. Dalam hal ini sebagai aplikasi Undang-undang Perlindungan Saksi\r\ndan Korban, LPSK adalah lembaga yang bersifat independen yang bertujuan untuk\r\nmelakukan perlindungan terhadap saksi dan korban. LPSK telah menerapkan\r\nperlindungan kepada saksi pelapor (whistleblower) telah sesuai dengan Undangundang\r\nNomor 13 Tahun 2006, yaitu dengan Pengamanan dan pengawalan,\r\npenempatan di rumah aman, bantuan medis dan pemberian kesaksian tanpa hadir\r\nlangsung di pengadilan, bantuan rehabilitasi psikososial, Keringanan hukuman, dan\r\nsaksi dan korban serta pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, pendampingan,\r\nmendapat penerjemah, mendapat informasi mengenai perkembangan kasus,\r\npenggantian biaya transportasi, mendapat nasihat hukum, bantuan biaya hidup\r\nsementara sampai batas waktu perlindungan yang ditetapkan. Penerapan perlindungan\r\nterhadap seorang saksi pelapor (whistleblower), Lembaga Perlindungan Saksi dan\r\nKorban (LPSK) memberikan perlindungan kepada seorang yang kiranya pantas\r\ndisebut sebagai whistleblower."^^ . "2014-05-30" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 10340116"^^ . "MOH. SODIQ"^^ . "NIM. 10340116 MOH. SODIQ"^^ . . . . . . "PENERAPAN PERLINDUNGAN SAKSI PELAPOR (WHISTLEBLOWER)\r\nDALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA (Text)"^^ . . . "PENERAPAN PERLINDUNGAN SAKSI PELAPOR (WHISTLEBLOWER)\r\nDALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "PENERAPAN PERLINDUNGAN SAKSI PELAPOR (WHISTLEBLOWER)\r\nDALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "PENERAPAN PERLINDUNGAN SAKSI PELAPOR (WHISTLEBLOWER)\r\nDALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "PENERAPAN PERLINDUNGAN SAKSI PELAPOR (WHISTLEBLOWER)\r\nDALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "PENERAPAN PERLINDUNGAN SAKSI PELAPOR (WHISTLEBLOWER)\r\nDALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA (Text)"^^ . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PENERAPAN PERLINDUNGAN SAKSI PELAPOR (WHISTLEBLOWER)\r\nDALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PENERAPAN PERLINDUNGAN SAKSI PELAPOR (WHISTLEBLOWER)\r\nDALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PENERAPAN PERLINDUNGAN SAKSI PELAPOR (WHISTLEBLOWER)\r\nDALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PENERAPAN PERLINDUNGAN SAKSI PELAPOR (WHISTLEBLOWER)\r\nDALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #12792 \n\nPENERAPAN PERLINDUNGAN SAKSI PELAPOR (WHISTLEBLOWER) \nDALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA\n\n" . "text/html" . . . "Ilmu Hukum" . .