%A NIM. 08380077 ILHAM JOHAN AFFANDY %O PEMBIMBING Drs. MOCHAMAD SODIK, S.Sos.,M.Si GUSNAM HARIS S.Ag.,M.Ag %T TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM TERHADAP PENANGANAN PEMBIAYAAN BERMASALAH DI BMT BINA UMMAT SEJAHTERA SLEMAN YOGYAKARTA %X Pada dasarnya dalam kajian sosiologi, kegiatan pembiayaan dan penanganannya tidak dibicarakan secara khusus, dalam ajaran Islam pun hanya memberikan garis besar seperti anjuran agar orang yang berhutang dan sedang mengalami kesempitan diberikan kelonggaran. Nilai inilah yang seharusnya diamalkan oleh lembaga-lembaga keuangan yang memakai nama Islam, termasuk BMT. Di BMT Bina Ummat Sejahtera sudah mengamalkan hal ini, dan itu dibuktikan dengan mengikutkan beberapa jenis penanganan yang berisi nilai yang diajarkan dalam Islam. Jenis penanganan yang mencerminkan nilai dalam Islam inilah yang seharusnya dikembangkan untuk membuktikan keunggulan Islam dan untuk membedakan dengan lembaga keuangan yang tidak mengusung nama syari’ah. Permasalahan mengenai pembiayaan adalah masalah yang pasti akan terjadi pada lembaga keuangan mana pun itu. Pembiayaan adalah sumber pendapatan dari lembaga keuangan untuk bisa melakukan operasionalnya. Permasalahan yang terjadi di lapangan adalah terutama jika sumber kemacetan berada pada faktor manusianya, ini membuat sebuah kesulitan tersendiri bagi pihak yang berkewajiban menjaga keberlangsungan siklus dana masyarakat ini. Penggolongan permasalahan pembiayaan akan menyebabkan perbedaan penanganan. Hal ini akan dikaji lebih mendalam terutama mengenai sebab dan akibatnya serta pengaruhnya terhadap perilaku sosial anggota. Permasalahan kemacetan yang disebabkan karena faktor usaha, bencana dan yang selain bersumber dari faktor manusianya, tentu akan diberikan suatu keringanan dan kemudahan lainnya. Penulis menggunakan cara deskriptif dalam penulisannya dimana penulis hanya menceritakan dan mendeskripsikan sebab maupun dampak yang ditimbulkan dari penanganan pembiayaan bermasalah yang dilakukan dari jenis kelompok permasalahan pebiayaan yang ada. Jenis penelitian diagnostik adalah yang dipilh penulis dalam penulisannya dimana di dalamnya berisi kajian sebabakibat mengenai penanganan pembiayaan bermasalah. Solusi terakhir yang dilakukan oleh BMT Bina Ummat Sejahtera dalam melakukan penanganan pembiayaan bermasalah apabila penanganan sebelumnya tak membuahkan hasil adalah berupa musyawarah dengan pihak keluarga besar dari anggota yang bersangkutan. Selama ini masih menjadi penanganan pamungkas sehingga tidak pernah terjadi sita dan lelang jaminan, meskipun hal itu diperbolehkan. Selama nilai-nilai kebersamaan dan kegotong- royongan masih tertanam kuat di masyarakat maka penanganan ini akan tetap ampuh digunakan, karena masih tertanamnya rasa kepedulian kepada anggota keluarga besarnya yang lain. Tantangan selanjutnya bagi BMT BUS adalah bila telah terjadi pergeseran nilai yang berupa sikap ketidakpedulian terhadap orang lain dan termasuk keluarga besarnya sendiri. %K Pembiayaan bermasalah, BMT %D 2013 %I UIN SUNAN KALIJAGA %L digilib12817