@phdthesis{digilib12819, month = {June}, title = {PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (STUDI KASUS DI POLDA DIY)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA}, author = {NIM. 09340138 HARIS DWI KRISTIAWAN}, year = {2013}, note = {PEMBIMBING: 1. LINDRA DARNELA, S.Ag., M.Hum. 2. MANSUR, S.Ag., M.Ag.}, keywords = {Pencucian uang}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/12819/}, abstract = {Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dikeluarkan menyempurnakan Undang-undang No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 15 Tahun. Mendasari UUTPPU ini money laundering telah dikategorikan sebagai salah satu kejahatan baik yang dilakukan oleh perseorangan maupun korporasi Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), salah satu institusi yang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kepentingan polisi dalam kedudukannya sebagai penyidik tindak pidana menggambarkan bahwa penegak hukum dalam konteks Criminal Justice System, merupakan pintu utama dari aparat penegak hukum lainnya. Adapun penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui karakter tindak pidana pencucian uang, pengaturan terhadap tindak pidana pencucian uang dan peranan Polda Diy dalam upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Karena itu timbul suatu rumusan permasalahan: Apakah penegakan hukum yang telah dilakukan oleh kepolisian di Polda D.I Yogyakarta terhadap tindak pidana pencucian uang (money laundering) telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku? Untuk menjawab permasalahan tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research), yang obyeknya langsung berasal dari Polda DIY berupa data yang didapat melalui wawancara (interview) dan informasi dari Polda DIY yang dilengkapi dan diperkuat dengan dokumen-dokumen serta arsiparsip yang ada di Polda DIY. Analisis dilakukan dengan metode yuridis normatif melalui pendekatan empiris. Dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara (interview) dan melalui undang-undang yang terkait. Dari hasil penelitian tersebut terjawab bahwa adanya perbedaan antara dass sein dan dass sollen dalam upaya pencegahan pencucian uang yang dilakukan Kepolisian dalam proses penegakan hukum pidana ( criminal justice system ) dibidang kejahatan pencucian uang menurut Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan pencucian Uang, dapat dilihat dari kewenangan Polda DIY dalam penegakan hukum terhadap kejahatan money laundering. Persamaanya antara lain Polda DIY dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang, penyidiknya dari penyidik tindak pidana asal maupun penyidik yang belum pernah melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang. Perbedaannya antara lain untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang Polda DIY melakukan pembuktian dulu terhadap pidana asalnya (predicate crime).} }