TY - THES N1 - Pembimbing : Drs. H. Abd Madjid AS, M.SI ID - digilib12839 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/12839/ A1 - KHANIF MUHAFID , NIM. 10350042 Y1 - 2014/05/19/ N2 - Perbedaan pandangan tentang harta benda wakaf di kalangan fuqaha erat kaitannya dengan konsep masing-masing mengenai harta benda (m?l). Perbedaan tersebut mengenai harta dalam pengertian apa yang dapat dijadikan benda wakaf. Apakah benda wakaf itu bendanya tidak bergerak, atau bergerak. Maka dapatkah benda bergerak seperti uang sebagai harta yang dapat diwakafkan. Yang menjadi rumusan masalah adalah bagaimana pendapat as-Sayyid Sabiq mengenai tidak sahnya wakaf uang? Bagaimana relevansi pendapat as-Sayyid Sabiq dengan regulasi wakaf yang berlaku di Indonesia? Penelitian skripsi ini merupakan penelitian kepustakaan (library research). Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridisnormatif. Tujuan yang dapat dicapai dengan analisis kualitatif adalah untuk menjelaskan sesuatu situasi, atau untuk mengupas atau menganalisa mengenai ketaksahan wakaf uang menurut pandangan as-Sayyid Sabiq. Dalam analisis data, penulis menggunakan metode deskriptif analitis. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa menurut as-Sayyid Sabiq wakaf uang hukumnya tidak sah. Menurutnya bila seseorang yang akan berwakaf berbuat sesuatu yang menunjukkan kepada wakaf harus dengan syarat adanya kemugkinan memperoleh manfaat dari barang yang diwakafkan, dengan catatan barang itu sendiri tetap adanya (baq?u ?ainihi). Alasan hukum as-Sayyid Sabiq yang berpendapat bahwa wakaf uang tidak sah adalah karena wakaf uang itu bendanya tidak bisa tetap (baq?u ?ainihi) ketika digunakan untuk membeli sesuatu seperti lilin, makanan, dan wangi-wangian. Selain itu, sifat uang itu sendiri yang yutlafu bi al-intif?? ketika dipergunakaan akan menghilangkan kewakafan itu sendiri. Pendapat as-Sayyid Sabiq yang menganggap ketaksahan wakaf uang tidak relevan dengan regulasi wakaf yang berlaku di Indonesia. Dengan kata lain, pendapat as-Sayyid Sabiq berbeda dengan regulasi wakaf di Indonesia, karena berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, wakaf itu tidak cukup hanya dengan benda tidak bergerak melainkan juga meliputi benda bergerak dan juga uang. Hal tersebut dapat dikaji dari jenis-jenis harta benda wakaf di Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Jika dianalisis pendapat as-Sayyid Sabiq tersebut, bahwa uang menurutnya tidak baq?u ?anihi dan sifat uang itu sendiri yang yutlafu bi al-intif?? hilang ketika dipergunakan. Ini harus dipahami bahwa fungsi uang sendiri dewasa ini sudah mengalami pergeseran. Awalnya uang hanya berfungsi sebagai alat tukar, tetapi sekarang sudah menjadi sesuatu yang dapat diperjualbelikan. Dengan demikian, maka uang dipandang sebagai harta yang tidak habis sekali pakai dan dapat dipertahankan nilainya. Oleh karena itu, uang dapat dijadikan sebagi objek wakaf. PB - UIN SUNAN KALIJAGA M1 - skripsi TI - STUDI KRITIS TERHADAP PEMIKIRAN AS-SAYYID SABIQ TENTANG WAKAF UANG DAN RELEVANSINYA DI INDONESIA PROPOSAL SKRIPSI AV - restricted ER -