relation: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/12966/ title: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK TAHANAN DI LAPAS KELAS IIB CEBONGAN YOGYAKARTA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS PEMBUNUHAN TERHADAP EMPAT TAHANAN DI LAPAS) creator: RAHMAT HATIB , NIM. 09370095 subject: Peradilan Islam description: Perlindungan hukum merupakan gambaran dari bekerjanya fungsi hukum untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum, yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Dalam perlindungan seorang tahanan dalam proses penyidikan harus ada suatu hak-hak tahanan yang harus dihormati. Jangan sampai perlindungan hukum dan hak-hak tahanan atau pelaku tindak pidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) tidak dijalankan dan diabaikan. Penelitian ini dilakukan di LAPAS Kelas IIB Cebongan Yogyakarta, sebuah institusi pemerintah yang berperan melindungi hak-hak tahanan maupun narapidana di dalam Lapas. Di lapas kelas IIB Cebongan inilah terjadinnya pembunuhan terhadap empat orang tahanan titipan Polda DIY yang menjadi korbannya. Sebagai tahanan di sinilah perlindungan hukum maupun hak-hak tahanan harus diperhatikan, karena seorang tahanan belum diberi kekuatan hukum tetap oleh pengadilan dan memiliki asas praduga tak bersalah. Penulis tertarik dengan bagaimana perlindungan hukum terhadap hak-hak tahanan di Lapas kelas IIB Cebongan Yogyakarta. Penelitian ini dilakukan penulis menggunakan studi lapangan (field research). Dalam pemecahan permasalahan penulis menggunakan metode penelitian deskriptif analitik dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum dan hak-hak terhadap tahanan yang dilakukan di Lapas kelas IIB Cebongan sudah dianggap maksimal dan mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diantara hak-hak tahanan yang menurut Pasal 7 ayat 1 huruf d KUHAP, penyidik (dalam hal ini kepolisian) karena kewajibannya memiliki wewenang melakukan penahanan yang harus dipenuhi yaitu menghubungi dan didampingi pengacara, meminta atau mengajukan penangguhan penahanan, segera diperiksa oleh penyidik setelah 1 hari ditahan, menghubungi atau menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan, menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga, mendapat bantuan hukum, bebas dari tekanan seperti : diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik. Namun terjadinya pelanggaran pembunuhan di dalam Lapas Kelas IIB Cebongan Yogyakarta merupakan intervensi sangat kuat dari kelompok lain yang mana diduga motifnya balas dendam terhadap kematian anggota Kopassus yaitu Serka Heru Santoso. date: 2014-05-26 type: Thesis type: NonPeerReviewed format: text language: en identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/12966/2/BAB%20I%2C%20V%2C%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf format: text language: en identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/12966/1/BAB%20II%2C%20III%2C%20IV.pdf identifier: RAHMAT HATIB , NIM. 09370095 (2014) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK TAHANAN DI LAPAS KELAS IIB CEBONGAN YOGYAKARTA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS PEMBUNUHAN TERHADAP EMPAT TAHANAN DI LAPAS). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.