<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN DI\r\nPENGADILAN AGAMA\r\n(Studi Putusan No. 0008/Pdt.G/2011/PA.Sm.)\r\n\r\n"^^ . "Harta bersama dalam perkawinanan adalah seluruh harta yang diperoleh\r\nselama terjadinya perkawinan. Harta bersama diatur dalam perundang-undangan.\r\nAntara lain dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan\r\ndan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pengadilan Agama merupakan lembaga\r\npemerintahan yang mempunyai wewenang untuk menangani masalah pembagian\r\nharta bersama. Pengajuan gugatan pembagian harta bersama dapat diajukan ke\r\nPengadilan Agama baik bersamaan dengan pengajuan gugatan perceraian, atau\r\ndiajukan setelah putusnya perceraian yang telah berkekuatan hukum. Perkara\r\nNo.0008/Pdt.G/2011/PA.Sm. adalah perkara yang penyelesaiannya menjadi\r\nwewenang PengadilanAgama Semarang. Pengadilan Agama Semarang dalam\r\nmenyelesaikan dan memutuskan perkara No.0008/Pdt.G/2011/PA.Sm. tersebut harus\r\nmelalui alasan-alasan dan dasar-dasar hukum yang jelas.\r\nPenelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), tentang\r\nsengketa harta bersama. Penulis melakukan penelitian di Pengadilan Agama\r\nSemarang yakni yang berupa putusan Pengadilan Agama Semarang. Bagaimana cara\r\npenyelesaian terhadap pembagian harta bersama setelah terjadinya perceraian di\r\nPengadilan Agama Semarang, dalam perkara No.0008/Pdt.G/2011/PA.Sm.? dan\r\nbagaimana metode ijtihad yang digunakan oleh hakim Pengadilan Agama Semarang\r\ndalam memutus dan menetapkan perkara harta bersama perkara No.\r\n0008/Pdt.G/2011/PA.Sm.? Untuk memperoleh data yang akurat penulis memperoleh\r\ndata melalui putusan Pengadilan Agama Semarang tentang sengketa harta bersama\r\nserta wawancara terarah kepada hakim Pengadilan Agama Semarang tantang\r\nsengketa harta bersama. Data yang diperoleh dianalisis secara deduktif dengan\r\nmenggunakan pendekatan yuridis-normatif untuk memperoleh kesimpulan tentang\r\nharta bersama, pertimbangan hakim dan validitas serta akurasi alasan-alasan\r\nyang digunakan dalam penetapan harta bersama.\r\nHasil penelitian penulis, hakim dalam menyelesaikan perkara\r\nNo.0008/Pdt.G/2011/PA.Sm. tentang pembagian harta bersama mengikuti Hukum\r\nAcara Perdata Peradilan Agama yang berlaku baik secara hukum formil maupun\r\nhukum materiil. Hakim memutuskan masalah pembagian harta bersama berdasarkan\r\nUU No.1 tahun 1974 dan KHI. Sedangkan dalam menyelesaikan pembagian hutang\r\nbersama, hakim dalam penemuan hukumnya menggunakan dasar hukum ‘urf dan\r\nmashlahah mursalah. Sedangkan metode ijtihad yang digunakan yaitu metode ijtihad\r\nqiyāsī. Hakim juga menggunakan dasar dalil nash al-Qur’ān surat al-An’ām ayat 164.\r\nDalam menggunakan metode ijtihad qiyas, hakim men-qiyas-kan hutang dengan dosa\r\nkarena mempunyai ‘illat yang sama berupa tanggung jawab yang harus ditanggung\r\noleh seseorang yang melakukan perbuatan itu sendiri. Sehingga orang lain tidak\r\nmempunyai tanggung jawab atas perbuatan seseorang. Dalam penetapan hakim, pihak\r\nyang tidak mengetahui atau mempersetujui hutang y\r\n\r\n"^^ . "2014-06-19" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 10350001"^^ . "NURAINI HIKMAWATI "^^ . "NIM. 10350001 NURAINI HIKMAWATI "^^ . . . . . . "PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN DI\r\nPENGADILAN AGAMA\r\n(Studi Putusan No. 0008/Pdt.G/2011/PA.Sm.)\r\n\r\n (Text)"^^ . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN DI\r\nPENGADILAN AGAMA\r\n(Studi Putusan No. 0008/Pdt.G/2011/PA.Sm.)\r\n\r\n (Text)"^^ . . . "PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN DI\r\nPENGADILAN AGAMA\r\n(Studi Putusan No. 0008/Pdt.G/2011/PA.Sm.)\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN DI\r\nPENGADILAN AGAMA\r\n(Studi Putusan No. 0008/Pdt.G/2011/PA.Sm.)\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN DI\r\nPENGADILAN AGAMA\r\n(Studi Putusan No. 0008/Pdt.G/2011/PA.Sm.)\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN DI\r\nPENGADILAN AGAMA\r\n(Studi Putusan No. 0008/Pdt.G/2011/PA.Sm.)\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN DI\r\nPENGADILAN AGAMA\r\n(Studi Putusan No. 0008/Pdt.G/2011/PA.Sm.)\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN DI\r\nPENGADILAN AGAMA\r\n(Studi Putusan No. 0008/Pdt.G/2011/PA.Sm.)\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN DI\r\nPENGADILAN AGAMA\r\n(Studi Putusan No. 0008/Pdt.G/2011/PA.Sm.)\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN DI\r\nPENGADILAN AGAMA\r\n(Studi Putusan No. 0008/Pdt.G/2011/PA.Sm.)\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #13000 \n\nPEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN DI \nPENGADILAN AGAMA \n(Studi Putusan No. 0008/Pdt.G/2011/PA.Sm.) \n \n\n\n" . "text/html" . . . "Peradilan Islam" . .