<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "HARMONISASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU- VIII/2010 TENTANG PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN1974 TENTANG PERKAWINAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN\r\n"^^ . "Mahkamah Konstitusi di Republik Indonesia merupakan lembaga negara\r\nbaru yang diberikan kewenangan secara eksplisit oleh UUD NRI 1945 untuk\r\nmelakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945. Machica\r\nMochtar yang merasa bahwa pelaksanaan dari Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat\r\n(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dirasa telah\r\nmenciderai hak-hak konstitsuionalnya sebagai warga negara telah tereduksi\r\ndengan pemberlakuan pasal-pasal tersebut. Mahkamah Konstitusi akhirnya\r\nmemberikan sebuah jawaban berupa putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang\r\nmenolak Pasal 2 ayat (2) dan mengabulkan permohonan Pasal 43 ayat (1). Namun\r\nternyata, putusan ini, memberikan norma baru yang kemudian berseberangan\r\ndengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-\r\nUndang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan pada Pasal\r\n49 ayat (2) dan Pasal 50 ayat (2). Mengingat bahwa putusan Mahkamah\r\nKonstitusi yang ketika dibacakan dan masuk kedalam lembaran negara akan\r\nmenjadi satu rumpun dengan undang-undang yang lain seperti produk legislatif.\r\nPenelitian ini menggunakan deskriptik-analitik, yaitu memaparkan secara\r\nlengkap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 serta Pasal 49\r\nayat (2) dan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang\r\nAdministrasi Kependudukan dengan menggunakan pendekatan normatif-yuridis.\r\nPendekatan normatif digunakan untuk melihat bagaimana putusan ini dikeluarkan\r\ndan bagaimana ketika berseberangan dengan undang-undang lainnya, mengingat\r\nbahwa Mahkamah Konstitusi adalah Negative Legislature Pendekatan yuridis\r\ndigunakan untuk melihat bagaimana kemudian status anak tersebut setelah\r\nputusan ini dikeluarkan dan bagaimana mengharmonisasikan dua peraturan yang\r\nmasih dalam satu rumpun yang sama, mengingat bahwa Mahkamah Konstitusi\r\ndalam putusannya tidak memberikan perbedaan status.\r\nHasil dari penelitian ini adalah, bahwa Mahkamah Konstitusi telah\r\nmelakukan sebuah positive legislature. Padahal ketika secara original intens\r\ndalam UUD NRI 1945 bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan\r\ntersebut. Hal ini yang kemudian menjadi sebuah benturan dengan undang-undang\r\nlainnya, bahkan setelah direvisi. Padahal secara teoritis putusan Mahkamah\r\nKonstitusi dan undang-undang merupakan lapisan peraturan satu rumpun\r\nberdasarkan teori Hans Kelsen dan Hans Nawiasky. Namun di sisi lain, menurut\r\nMahfud MD, apa yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi tentang positive\r\nlegislature, meski dahulu telah diberikan rambu-rambu, tidak semudah yang\r\ndibayang ketika harus memutus sesuai ataupun tidak sesuai dengan UUD NRI\r\n1945, hal ini mengingat bahwa Mahkamah Konstitusi adalah the guardian of\r\nconstitution. Hal yang terpenting perlu dilakukan adalah bahwa Hakim-Hakim\r\nMahkamah Konstitusi dapat melakukan progresivitas, namun harus dibarengi\r\ndengan integritas, sehingga tidak ada penyelewengan dalam memutus perkara.\r\nMahkamah Konstitusi di Republik Indonesia merupakan lembaga negara\r\nbaru yang diberikan kewenangan secara eksplisit oleh UUD NRI 1945 untuk\r\nmelakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945. Machica\r\nMochtar yang merasa bahwa pelaksanaan dari Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat\r\n(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dirasa telah\r\nmenciderai hak-hak konstitsuionalnya sebagai warga negara telah tereduksi\r\ndengan pemberlakuan pasal-pasal tersebut. Mahkamah Konstitusi akhirnya\r\nmemberikan sebuah jawaban berupa putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang\r\nmenolak Pasal 2 ayat (2) dan mengabulkan permohonan Pasal 43 ayat (1). Namun\r\nternyata, putusan ini, memberikan norma baru yang kemudian berseberangan\r\ndengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-\r\nUndang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan pada Pasal\r\n49 ayat (2) dan Pasal 50 ayat (2). Mengingat bahwa putusan Mahkamah\r\nKonstitusi yang ketika dibacakan dan masuk kedalam lembaran negara akan\r\nmenjadi satu rumpun dengan undang-undang yang lain seperti produk legislatif.\r\nPenelitian ini menggunakan deskriptik-analitik, yaitu memaparkan secara\r\nlengkap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 serta Pasal 49\r\nayat (2) dan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang\r\nAdministrasi Kependudukan dengan menggunakan pendekatan normatif-yuridis.\r\nPendekatan normatif digunakan untuk melihat bagaimana putusan ini dikeluarkan\r\ndan bagaimana ketika berseberangan dengan undang-undang lainnya, mengingat\r\nbahwa Mahkamah Konstitusi adalah Negative Legislature Pendekatan yuridis\r\ndigunakan untuk melihat bagaimana kemudian status anak tersebut setelah\r\nputusan ini dikeluarkan dan bagaimana mengharmonisasikan dua peraturan yang\r\nmasih dalam satu rumpun yang sama, mengingat bahwa Mahkamah Konstitusi\r\ndalam putusannya tidak memberikan perbedaan status.\r\nHasil dari penelitian ini adalah, bahwa Mahkamah Konstitusi telah\r\nmelakukan sebuah positive legislature. Padahal ketika secara original intens\r\ndalam UUD NRI 1945 bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan\r\ntersebut. Hal ini yang kemudian menjadi sebuah benturan dengan undang-undang\r\nlainnya, bahkan setelah direvisi. Padahal secara teoritis putusan Mahkamah\r\nKonstitusi dan undang-undang merupakan lapisan peraturan satu rumpun\r\nberdasarkan teori Hans Kelsen dan Hans Nawiasky. Namun di sisi lain, menurut\r\nMahfud MD, apa yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi tentang positive\r\nlegislature, meski dahulu telah diberikan rambu-rambu, tidak semudah yang\r\ndibayang ketika harus memutus sesuai ataupun tidak sesuai dengan UUD NRI\r\n1945, hal ini mengingat bahwa Mahkamah Konstitusi adalah the guardian of\r\nconstitution. Hal yang terpenting perlu dilakukan adalah bahwa Hakim-Hakim\r\nMahkamah Konstitusi dapat melakukan progresivitas, namun harus dibarengi\r\ndengan integritas, sehingga tidak ada penyelewengan dalam memutus perkara.\r\n\r\n"^^ . "2014-06-04" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 10340099"^^ . "SYAIFULLAHIL MASLUL "^^ . "NIM. 10340099 SYAIFULLAHIL MASLUL "^^ . . . . . . "HARMONISASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU- VIII/2010 TENTANG PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN1974 TENTANG PERKAWINAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN\r\n (Text)"^^ . . . "HARMONISASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU- VIII/2010 TENTANG PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN1974 TENTANG PERKAWINAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN\r\n (Text)"^^ . . . "BAB I, IV, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "HARMONISASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU- VIII/2010 TENTANG PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN1974 TENTANG PERKAWINAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN\r\n (Other)"^^ . . . . . . "HARMONISASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU- VIII/2010 TENTANG PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN1974 TENTANG PERKAWINAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN\r\n (Other)"^^ . . . . . . "HARMONISASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU- VIII/2010 TENTANG PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN1974 TENTANG PERKAWINAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN\r\n (Other)"^^ . . . . . . "HARMONISASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU- VIII/2010 TENTANG PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN1974 TENTANG PERKAWINAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN\r\n (Other)"^^ . . . . . . "HARMONISASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU- VIII/2010 TENTANG PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN1974 TENTANG PERKAWINAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN\r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU- VIII/2010 TENTANG PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN1974 TENTANG PERKAWINAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN\r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU- VIII/2010 TENTANG PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN1974 TENTANG PERKAWINAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN\r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "HARMONISASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU- VIII/2010 TENTANG PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN1974 TENTANG PERKAWINAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN\r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #13003 \n\nHARMONISASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU- VIII/2010 TENTANG PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN1974 TENTANG PERKAWINAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN \n\n\n" . "text/html" . . . "Ilmu Hukum" . .