%0 Thesis %9 Skripsi %A CITRA GAFFARA TAQWARAHMAH , NIM. 10340026 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2014 %F digilib:13040 %I UIN SUNAN KALIJAGA %K Kata kunci : Korupsi, Pertimbangan Hakim, Pidana Tambahan %T PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN (STUDI KASUS DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI YOGYAKARTA TAHUN 2012-2013) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/13040/ %X Tindak Pidana Korupsi merupakan kejahatan yang saat ini tergolong kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) yang dalam penanganannya juga membutuhkan upaya yang luar biasa (extra-ordinary enforcement). Sebagai upaya pencegahan maupun penanggulangan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dapat menjatuhkan terdakwa kasus korupsi dengan pidana pokok dan pidana tambahan dalam putusannya. Pidana tambahan merupakan jenis pidana yang bersifat fakultatif yang dapat dijatuhkan oleh hakim namun tidak wajib. Jenis pidana tambahan ini terdapat dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dari hal tersebut timbul permasalahan mengenai bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta dalam penjatuhan pidana tambahan kepada terpidana kasus korupsi tahun 2012-2013 serta bagaimana Implementasi penjatuhan pidana tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta. Untuk menjawab beberapa permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis-empiris yaitu mengkritis kenyataan di lapangan/ faktual terkait putusan pidana tambahan dengan menggunakan dasar hukum atau aturan perundang-undangan yang tepat yaitu Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dari hasil penelitian didapati bahwa pertimbangan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta hanya menerapkan Pidana tambahan uang pengganti. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti tersebut didasarkan pada pertimbangan yuridis, sosiologis dan pertimbangan meringankan maupun memberatkan. Penerapan pidana tambahan uang pengganti merupakan upaya dalam mengembalikan kerugian Negara melalui pembayaran uang pengganti. Adapun implementasi jenis pidana tambahan selain uang pengganti tidak pernah dijatuhkan oleh hakim. Alasan hakim tidak pernah menjatuhkan jenis pidana tambahan lain, adalah:1. Pidana tambahan perampasan barang-barang merupakan pidana tambahan yang cukup sulit, mengingat harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sering dipindah tangankan. 2. Pidana tambahan Penutupan perusahanan belum pernah diterapkan karena tidak pernah ada klasifikasi deliknya. 3. Pidana tambahan pencabutan hak-hak tertentu juga tidak pernah diterapkan dalam putusan hakim karena jenis tindak pidana korupsi masih tergolong skala kecil. 4. Latar belakang dibentuknya Undangundang korupsi sebagai upaya mengembalikan kerugian Negara, karena itu pidana tambahan uang pengganti sebagai pilihan dalam memulihkan keuangan negara. 5. Belum pernah ada dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum yang mengarahkan pada jenis pidana tambahan lain. 6. Belum ada dalam tuntutan jaksa untuk jenis pidana tambahan selain pembayaran uang pengganti. %Z Pembimbing : Lindra Darnelas, S.Ag., M.Hum.