<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN\r\n(STUDI KASUS DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI\r\nYOGYAKARTA TAHUN 2012-2013)\r\n\r\n"^^ . "Tindak Pidana Korupsi merupakan kejahatan yang saat ini tergolong\r\nkejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) yang dalam penanganannya juga\r\nmembutuhkan upaya yang luar biasa (extra-ordinary enforcement). Sebagai upaya\r\npencegahan maupun penanggulangan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dapat\r\nmenjatuhkan terdakwa kasus korupsi dengan pidana pokok dan pidana tambahan\r\ndalam putusannya. Pidana tambahan merupakan jenis pidana yang bersifat\r\nfakultatif yang dapat dijatuhkan oleh hakim namun tidak wajib. Jenis pidana\r\ntambahan ini terdapat dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor\r\n31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dari hal tersebut\r\ntimbul permasalahan mengenai bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan\r\nTindak Pidana Korupsi Yogyakarta dalam penjatuhan pidana tambahan kepada\r\nterpidana kasus korupsi tahun 2012-2013 serta bagaimana Implementasi\r\npenjatuhan pidana tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.\r\nUntuk menjawab beberapa permasalahan tersebut, penelitian ini\r\nmenggunakan metode pendekatan yuridis-empiris yaitu mengkritis kenyataan di\r\nlapangan/ faktual terkait putusan pidana tambahan dengan menggunakan dasar\r\nhukum atau aturan perundang-undangan yang tepat yaitu Undang-undang Nomor\r\n31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan\r\nTindak Pidana Korupsi.\r\nDari hasil penelitian didapati bahwa pertimbangan hakim Pengadilan\r\nTindak Pidana Korupsi Yogyakarta hanya menerapkan Pidana tambahan uang\r\npengganti. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana tambahan uang\r\npengganti tersebut didasarkan pada pertimbangan yuridis, sosiologis dan\r\npertimbangan meringankan maupun memberatkan. Penerapan pidana tambahan\r\nuang pengganti merupakan upaya dalam mengembalikan kerugian Negara melalui\r\npembayaran uang pengganti. Adapun implementasi jenis pidana tambahan selain\r\nuang pengganti tidak pernah dijatuhkan oleh hakim. Alasan hakim tidak pernah\r\nmenjatuhkan jenis pidana tambahan lain, adalah:1. Pidana tambahan perampasan\r\nbarang-barang merupakan pidana tambahan yang cukup sulit, mengingat harta\r\nbenda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sering dipindah tangankan. 2.\r\nPidana tambahan Penutupan perusahanan belum pernah diterapkan karena tidak\r\npernah ada klasifikasi deliknya. 3. Pidana tambahan pencabutan hak-hak tertentu\r\njuga tidak pernah diterapkan dalam putusan hakim karena jenis tindak pidana\r\nkorupsi masih tergolong skala kecil. 4. Latar belakang dibentuknya Undangundang\r\nkorupsi sebagai upaya mengembalikan kerugian Negara, karena itu pidana\r\ntambahan uang pengganti sebagai pilihan dalam memulihkan keuangan negara. 5.\r\nBelum pernah ada dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum yang mengarahkan pada\r\njenis pidana tambahan lain. 6. Belum ada dalam tuntutan jaksa untuk jenis pidana\r\ntambahan selain pembayaran uang pengganti.\r\n\r\n"^^ . "2014-06-11" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 10340026"^^ . "CITRA GAFFARA TAQWARAHMAH "^^ . "NIM. 10340026 CITRA GAFFARA TAQWARAHMAH "^^ . . . . . . "PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN\r\n(STUDI KASUS DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI\r\nYOGYAKARTA TAHUN 2012-2013)\r\n\r\n (Text)"^^ . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN\r\n(STUDI KASUS DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI\r\nYOGYAKARTA TAHUN 2012-2013)\r\n\r\n (Text)"^^ . . . "PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN\r\n(STUDI KASUS DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI\r\nYOGYAKARTA TAHUN 2012-2013)\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN\r\n(STUDI KASUS DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI\r\nYOGYAKARTA TAHUN 2012-2013)\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN\r\n(STUDI KASUS DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI\r\nYOGYAKARTA TAHUN 2012-2013)\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN\r\n(STUDI KASUS DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI\r\nYOGYAKARTA TAHUN 2012-2013)\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN\r\n(STUDI KASUS DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI\r\nYOGYAKARTA TAHUN 2012-2013)\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN\r\n(STUDI KASUS DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI\r\nYOGYAKARTA TAHUN 2012-2013)\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN\r\n(STUDI KASUS DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI\r\nYOGYAKARTA TAHUN 2012-2013)\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN\r\n(STUDI KASUS DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI\r\nYOGYAKARTA TAHUN 2012-2013)\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #13040 \n\nPERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN \n(STUDI KASUS DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI \nYOGYAKARTA TAHUN 2012-2013) \n \n\n\n" . "text/html" . . . "Ilmu Hukum" . .