@phdthesis{digilib13043, month = {May}, title = {TRADISI BH{\^A}KAL EK{\^O}-AKOAGH{\^I} (PERJODOHAN SEJAK DALAM KANDUNGAN) DI DESA SANA LAOK, KECAMATAN WARU, PAMEKASAN, MADURA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM }, school = {UIN SUNAN KALIJAGA}, author = { NIM. 10360006 SEPTI KARISYATI}, year = {2014}, note = {Pembimbing : Drs. Abdul Halim, M. Hum }, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/13043/}, abstract = {Desa Sana Laok Kecamatan Waru, Pemekasan. Madura, merupakan desa yang terletak di daerah pegunungan. Masyarakatnya sangat agamis. Semuanya adalah pemeluk agama Islam yang taat. Mereka masih sangat menjunjung tinggi adat dan istiadat yang ada di daerah tersebut, salah satunya adalah adat perjodohan Bh{\^a}kal Ek{\^o}-Akoagh{\^i} yaitu adat perjodohan yang dilakukan sejak anak masih dalam kandungan, yang dilakukan oleh orangtua yang masih memiliki hubungan kekerabatan.misalnya kakak beradik, sepupu, duapupu, dan seterusnya. Dalam penelitian ini penyusun ingin mengetahui bagaimana sebenarnya masyarakat di Desa Sana Laok Kecamatan Waru Pamekasan, Madura yang mayoritas penduduknya merupakan pemeluk agama Islam yang taat namun dalam masalah perkawinan justru mereka lebih taat kepada hukum adat yang berlaku. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif mengacu kepada maqasid al-syari?ah dan mengaplikasikannya pada hukum adat yang berlaku di Desa Sana Laok Kecamatan Waru, Pamekasan, Madura. Jenis penelitian field research agar mendapat data yang akurat langsung dari pelaku Bh{\^a}kal Ek{\^o}- Akoagh{\^i} tersebut. Penyusun mendapatkan sebuah kesimpulan bahwasanya tradisi Bh{\^a}kal Ek{\^o}-Akoagh{\^i} dan konsep perjodohan dalam Islam memiliki beberapa persamaan dan perbedaan. Persamaan terletak pada syarat dan rukun perkawinan, dan perbedaannya terletak pada waktu pelaksaan perjodohan, apabila dalam Islam dilakukan apabila anak sudah baligh, dalam tradisi ini dilaksanakan ketika kedua anak masih dalam kandungan, serta cara pembatalan perjodohan. Kalau dalam Islam tidak ada akibat hukum dari pembatalan perjodohan, sedangkan dalam tradisi terdapat banyak akibat hukum dari tidak dilaksanakannya tradisi perjodohan ini. } }