%A NIM. 10532001 NILDA HAYATI %O Pembimbing : Afdawaiza, S.Ag, M.Ag. %T TAFSIR MAQASIDI (TELAAH ATAS PENAFSIRAN TAHA JABIR AL-‘ALWANI TERHADAP AYAT-AYAT RIDDAH) %X Salah satu isu problematis dalam konteks demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah isu yang berbicara mengenai hukuman riddah, banyak kalangan yang membicarakan hal ini dengan mengaitkannya dengan kebebasan berkeyakinan atau beragama. Sebahagian kalangan mengatakan bahwa hukuman riddah harus direalisasikan karena berkaitan dengan pemeliharaan eksistensi agama (hifz al-din), sedangkan yang lainnya mengatakan bahwa realisasi hukum ini tidak sesuai dengan nilai universal yaitu kebebasan berkeyakinan. Taha Jabir al-‘Alwani mencoba memberikan pandangan baru mengenai hal ini dengan bidang keilmuan yang dia tekuni dengan mencoba menafsirkan ayat-ayat yang berhubungan dengan riddah. Dalam skripsi yang berjudul Tafsir Maqasidi; Telaah atas Penafsiran Taha Jabir al-‘Alwani terhadap Ayat-Ayat Riddah ini, penulis mencoba mengemukakan bagaimana penafsirannya dalam perspektif maqasid al-syari‘ah. Menurut konsep maqasid al-syari‘ah bahwa semua syariah itu mempunyai tujuan yaitu merealisasikan kemaslahatan dan menghilangkan kemafsadatan. Taha Jabir al-‘Alwani, tidak membatasi maqasid al-syari‘ah hanya pada tataran usul al-khamsah saja, namun dia mempunyai tiga tingkatan maqasid al-syari‘ah yaitu; tingkatan pertama berupa nilai universal yang terdiri dari: tauhid, tazkiyah, dan ‘umran, yang kedua; nilai keadilan, kebebasan dan egalitarianisme, dan untuk tingkatan tiga kemudian nilai usul al-khamsah yaitu hifz al-din (pemeliharaan eksistensi agama), hifz al-nafs (pemeliharaan eksistensi diri), hifz al-mal (pemeliharaan eksistensi harta), hifz al-‘aql (pemeliharaan eksistensi akal), dan hifz nasl (pemeliharaan eksistensi keturunan). Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah library research dan metodenya adalah deskriptif-analitik dengan menggunakan pendekatan sejarah (historical approach). Pendekatan ini berfungsi untuk mendeskripsikan latar belakang kehidupan Taha Jabir al-‘Alwani secara umum serta untuk melihat bagaimana perkembangan maqasid al-syari‘ah. Dalam skripsi ini, penulis menyimpulkan bahwa dalam menafsirkan ayat-ayat riddah, Taha Jabir al-‘Alwani konsisten dengan pendekatan maqasid al-syari‘ah yang dia tawarkan, yaitu melihat dengan menggunaka salah satu tingkatan maqasid al-syari‘ah tersebut yaitu kebebasan berkeyakinan yang berada pada tingkatan kedua. Sehingga memperoleh kesimpulan bahwa di dalam al-Qur’an tidak terdapat satu ayatpun yang mengindikasikan tentang adanya paksaan untuk memeluk keyakinan tertentu, termasuk hukum bunuh terhadap orang murtad. Dengan selalu menjaga ketauhidan sebagai nilai universal dari tujuan syariah dan menerapkan nilai kebebasan berkeyakinan maka eksistensi jiwa akan selalu terjaga dalam artian bahwa hifz al-nafs (penjagaan diri) dapat teralisasikan. Hasil penafsiran ini relevan jika dihubungkan dengan konteks kekinian khususnya diterapkan dalam konteks keindonesiaan. Indonesia sebagai negara multikultural sangat diperlukannya sebuah konsep yang selalu menjaga keutuhan umat beragama salah satunya dengan sikap saling toleransi antar-umat beragama. %D 2014 %I UIN SUNAN KALIJAGA %L digilib13051