<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PLAGIAT DI PERGURUAN TINGGI DI INDONESIA PERSPEKTIF\r\nHUKUM ISLAM\r\n\r\n"^^ . "Perkembangan masyarakat Indonesia telah membuat sebagian masyarakat\r\nIndonesia menggunakan plagiat untuk memonopoli hak ekslusif secara berlebihan.\r\nSebagian masyarakat Indonesia yang lain mengajukan gerakan plagiat sebagai bentuk\r\nperlawanan. Terdapat gerakan sejenis yang dilakukan oleh kelompok Islam baru.\r\nGerakan ini juga merambah ke wilayah Indonesia dan menggunakan hukum Islam\r\nsebagai dasar pergerakan menentang Hak Cipta. Sementara itu ada kelompok Islam\r\nmoderat yang diikuti sebagian masyarakat Islam Indonesia mengeluarkan fatwa\r\nperlindungan terhadap hak cipta.\r\nMetode pendekatan yang digunakan pada penulisan hukum ini adalah metode\r\npendekatan yuridis normatif. Metode pengumpulan data yang digunakan pada\r\npenulisan hukum ini adalah metode studi kepustakaan atau literature study. Data\r\nyang diperoleh disusun secara sistematis, kemudian dianalisa dengan menggunakan\r\nmetode kualitatif untuk menggambarkan hasil penelitian.\r\nKajian penulisan hukum ini menghasilkan kesimpulan sebagai berikut: 1.\r\nPrinsip-prinsip dalam Undang-Undang Hak Cipta Indonesia antara lain: Perlindungan\r\nhak cipta diberikan kepada ide yang telah terwujud dan asli; Hak cipta timbul secara\r\notomatis dengan tetap mendorong pemilik hak cipta untuk melakukan pendaftaran;\r\nHak cipta harus dipisahkan dan harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan;\r\nHak cipta bukan hak mutlak; Jangka waktu perlindungan hak moral dan hak ekonomi\r\ndibedakan. Prinsip plagiat antara lain: bebas menggunakan, bebas mendistribusikan\r\nulang, bebas memodifikasi, tetap mempertahankan hak moral, 2. Terdapat perbedaan\r\npandangan tentang hak cipta dalam masyarakat Islam Indonesia, yakni antara\r\nkelompok Islam moderat yang memandang hak cipta sebagai hak cipta ekslusif tidak\r\nmutlak dan kelompok gerakan Islam baru yang tidak mengakui hak ekslusif hak cipta,\r\ntetapi masih mengakui hak moral. 3. Plagiat dalam perspektif hukum Islam dapat\r\nmenjadi alternatif solusi perbedaan pandangan tentang hak cipta dengan pendekatan\r\nhukum wakaf.\r\n\r\n"^^ . "2014-05-20" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 07370036"^^ . "AMRAN "^^ . "NIM. 07370036 AMRAN "^^ . . . . . . "PLAGIAT DI PERGURUAN TINGGI DI INDONESIA PERSPEKTIF\r\nHUKUM ISLAM\r\n\r\n (Text)"^^ . . . "PLAGIAT DI PERGURUAN TINGGI DI INDONESIA PERSPEKTIF\r\nHUKUM ISLAM\r\n\r\n (Text)"^^ . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PLAGIAT DI PERGURUAN TINGGI DI INDONESIA PERSPEKTIF\r\nHUKUM ISLAM\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "PLAGIAT DI PERGURUAN TINGGI DI INDONESIA PERSPEKTIF\r\nHUKUM ISLAM\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "PLAGIAT DI PERGURUAN TINGGI DI INDONESIA PERSPEKTIF\r\nHUKUM ISLAM\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "PLAGIAT DI PERGURUAN TINGGI DI INDONESIA PERSPEKTIF\r\nHUKUM ISLAM\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "PLAGIAT DI PERGURUAN TINGGI DI INDONESIA PERSPEKTIF\r\nHUKUM ISLAM\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PLAGIAT DI PERGURUAN TINGGI DI INDONESIA PERSPEKTIF\r\nHUKUM ISLAM\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PLAGIAT DI PERGURUAN TINGGI DI INDONESIA PERSPEKTIF\r\nHUKUM ISLAM\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PLAGIAT DI PERGURUAN TINGGI DI INDONESIA PERSPEKTIF\r\nHUKUM ISLAM\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #13317 \n\nPLAGIAT DI PERGURUAN TINGGI DI INDONESIA PERSPEKTIF \nHUKUM ISLAM \n \n\n\n" . "text/html" . . . "Perdata Islam"@en . .