<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS MELALUI JALUR NON LITIGASI\r\nDI LEMBAGA OMBUDSMAN SWASTA YOGYAKARTA\r\n\r\n"^^ . "Bisnis merupakan kegiatan menjual barang atau jasa untuk memenuhi\r\nkebutuhan konsumen. Dalam usaha pemenuhan kebutuhan konsumen, terkadang\r\nterjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti adanya kesalahpahaman dalam\r\nmemahami isi suatu perjanjian, tidak terpenuhinya hak-hak tenaga kerja oleh\r\npelaku bisnis dan lain-lain. Konflik/sengketa bisnis seperti ini dapat diselesaikan\r\ntidak hanya melalui jalur litigasi atau lewat pengadilan, namun dapat juga\r\ndiselesaikan melalui jalur non litigasi. Banyaknya keuntungan penyelesaian\r\nsengketa bisnis melalui jalur non litigasi membuat para pelaku bisnis banyak yang\r\nmenggunakan jalur ini. Di Indonesia lembaga penyelesaian sengketa melalui jalur\r\nnon litigasi sudah banyak didirikan, dan salah satunya yaitu Lembaga\r\nOmbudsman Swasta Yogyakarta. Dari tahun ke tahun banyaknya laporan kasus\r\nyang masuk di lembaga ini membuat penyusun ingin melakukan penelitian yaitu\r\nmengenai faktor apa yang menyebabkan pihak menyelesaikan sengketa dan\r\nbagaimana penyelesaian sengketa bisnis melalui jalur non litigasi di lembaga ini.\r\nDari data tersebut, diajukan pokok permasalahan yaitu bagaimana penyelesaian\r\nsengketa, apakah faktor-faktor yang menyebabkan pihak yang bersengketa\r\nmenyelesaikan sengketa bisnis melalui jalur non litigasi di Lembaga Ombudsman\r\nSwasta Yogyakarta dan apakah penyelesaian sengketa bisnis di Lembaga\r\nOmbudsman Swasta Yogyakarta telah memenuhi keadilan bagi para pihak yang\r\nbersengketa.\r\nMetode yang digunakan dalam penelitian ini adalah field research, yaitu\r\ndengan melakukan penggalian data melalui observasi dan wawancara dengan\r\ninforman dari Lembaga Ombudsman Swasta Yogyakarta dan beberapa responden,\r\nserta melalui pengumpulan data dokumen dari Lembaga Ombudsman Swasta\r\nYogyakarta. Pendekatan penelitian dalam permasalahan ini menggunakan metode\r\npendekatan secara yuridis empiris yaitu dengan menekankan pada peraturan\r\nperundang-undangan yang berlaku, serta norma-norma hukum yang relevan\r\ndengan permasalahan dalam penelitian ini.\r\nHasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu proses penyelesaian melalui\r\ntahapan penerimaan laporan dari pelapor, kemudian klarifikasi dari terlapor, lalu\r\ndimediasi kedua belah pihak, setelah mencapai keinginan bersama kemudian\r\ndiberikan rekomendasi. Ada beberapa faktor yang menyebabkan pihak-pihak yang\r\nbersengketa menyelesaikan sengketa bisnis melalui jalur non litigasi di Lembaga\r\nOmbudsman Swasta Yogyakarta yaitu: proses penyelesaiannya yang relatif cepat\r\ntidak seperti melalui jalur litigasi yang proses penyelesaiannya sangat lama dan\r\nbanyak membuang waktu, biaya yang sangat murah bahkan gratis dibandingkan\r\nmelalui jalur litigasi yang harus mengeluarkan banyak biaya untuk\r\nmenyelesaiakan sengketa apalagi bagi para pelaku bisnis hal tersebut sangat tidak\r\nefektif. Proses penyelesaian sengketa bisnis melalui jalur non litigasi banyak\r\nmemberikan keadilan bagi para pihak yang bersengketa, karena hasil akhir\r\nberdasarkan kesepakatan dari para pihak yang sama-sama mengambil jalan yang\r\nmenguntungkan bagi para pihak.\r\n\r\n"^^ . "2014-06-13" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 10340176"^^ . "DEVIE SHOFIANA HADI "^^ . "NIM. 10340176 DEVIE SHOFIANA HADI "^^ . . . . . . "PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS MELALUI JALUR NON LITIGASI\r\nDI LEMBAGA OMBUDSMAN SWASTA YOGYAKARTA\r\n\r\n (Text)"^^ . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS MELALUI JALUR NON LITIGASI\r\nDI LEMBAGA OMBUDSMAN SWASTA YOGYAKARTA\r\n\r\n (Text)"^^ . . . "PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS MELALUI JALUR NON LITIGASI\r\nDI LEMBAGA OMBUDSMAN SWASTA YOGYAKARTA\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS MELALUI JALUR NON LITIGASI\r\nDI LEMBAGA OMBUDSMAN SWASTA YOGYAKARTA\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS MELALUI JALUR NON LITIGASI\r\nDI LEMBAGA OMBUDSMAN SWASTA YOGYAKARTA\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS MELALUI JALUR NON LITIGASI\r\nDI LEMBAGA OMBUDSMAN SWASTA YOGYAKARTA\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS MELALUI JALUR NON LITIGASI\r\nDI LEMBAGA OMBUDSMAN SWASTA YOGYAKARTA\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS MELALUI JALUR NON LITIGASI\r\nDI LEMBAGA OMBUDSMAN SWASTA YOGYAKARTA\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS MELALUI JALUR NON LITIGASI\r\nDI LEMBAGA OMBUDSMAN SWASTA YOGYAKARTA\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS MELALUI JALUR NON LITIGASI\r\nDI LEMBAGA OMBUDSMAN SWASTA YOGYAKARTA\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #13326 \n\nPENYELESAIAN SENGKETA BISNIS MELALUI JALUR NON LITIGASI \nDI LEMBAGA OMBUDSMAN SWASTA YOGYAKARTA \n \n\n\n" . "text/html" . . . "Ilmu Hukum" . .