@phdthesis{digilib13333,
           month = {June},
           title = {TINJAUAN HUKUM ISLAM
TERHADAP JUAL BELI HEWAN DAN BAHAN
YANG DIHARAMKAN SEBAGAI OBAT

},
          school = {UIN SUNAN KALIJAGA},
          author = {NIM. 10380048 FADHILAH MURSYID },
            year = {2014},
            note = {Pembimbing :  Abdul Mughits, S.Ag, M.Ag.
},
             url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/13333/},
        abstract = {Berobat merupakan hal yang sangat dianjurkan dalam Islam, demi
kesembuhan dan kelangsungan hidup yang sehat agar keselamatan jiwa tetap
terjaga. Namun, dewasa ini seiring kemajuan dalam dunia pengobatan (medis),
banyak dijumpai sebagaian obat-obatan yang digunakan atau diperjualbelikan
dalam masyarakat adalah obat-obatan dari bahan yang diharamkan. Berdasarkan
latar belakang tersebut, masalah yang penyusun teliti dalam skripsi ini adalah
mengenai hukum jual beli hewan dan bahan-bahan yang diharamkan sebagai obat
dalam persfektif hukum Islam, terutama mengenai bagaimana sebenarnya batasanbatasan
dalam hukum Islam mengenai keadaan darurat yang membolehkan
melakukan yang ma{\d h}{\d z}{\=u}r{\=a}t.
Teori yang digunakan untuk menganalisis permasalahan hukum jual beli
obat-obatan dari barang haram sebagaimana dipaparkan di atas yaitu (1) teori
ma?q{\=u}d ?alaih, (2) teori hukum makanan, minuman, dan obat-obatan haram dan
(3) teori {\d d}ar{\=u}r{\=a}t. Ketiga teori tersebut digunakan sebagai upaya untuk
menemukan jiwa serta hakikat dalam pensyariatan hukum Islam dengan
mengidentifikasi permasalahan yang ada dan menganalisa dengan ketiga teori
tersebut.
Penelitian yang digunakan adalah termasuk kategori penelitian pustaka
(library research). Studi pustaka dilakukan guna mencari berbagai konsepkonsep,
teori-teori, asas-asas, dan berbagai dokumen, seperti skripsi, dan bukubuku
yang berkaitan dengan permasalahan ini, disertai dengan mengumpulkan
dan membaca referensi melalui, internet dan data yang dapat mendukung
penulisan ini. Sifat penelitian ini adalah deskriptif-analitik, yaitu penelitian yang
menjelaskan keadaan yang terjadi dengan tujuan untuk memunculkan fakta yang
diikuti dengan analisis dengan tujuan untuk menemukan jawaban atas
permasalahan hukum jual beli obat-obatan dari barang haram tersebut. Pendekatan
penelitian ini adalah pendekatan normatif yang berlandaskan Al-Qur?an, Hadis,
dan khazanah fikih para ulama.
Setelah dilakukan penelitian, hukum jual beli hewan dan bahan-bahan
yang diharamkan sebagai obat yang marak dilakukan di masyarakat, jika dilihat
dari kurangpahamanya masyarakat mengenai bagaimana sebenarnya batasanbatasan
kondisi darurat yang diperbolehkan untuk melakukan yang ma{\d h}{\d z}{\=u}r{\=a}t,
maka sebenarnya memperjualbelikan hewan dan bahan-bahan yang diharamkan
sebagai obat adalah tidak dibenarkan dan terlarang, jika memang masih terdapat
obat-oabat alternatif lain yang dari segi kehalalan dan khasiat serta manfaatnya
memang dapat menyembuhkan.

}
}