TY - THES N1 - Pembimbing : Prof. Dr. Khoiruddin Nasution, MA. ID - digilib13338 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/13338/ A1 - HELMY ZIAUL FUAD, NIM. 10350020 Y1 - 2014/06/18/ N2 - Rumah tangga yang bahagia akan terwujud apabila terpenuhinya beberapa hal, salah satu diantaranya adalah terpenuhinya materi. Sebagai konsekuensi usaha pemenuhan kebutuhan rumah tangga, suami istri akan memiliki penghasilan yang disebut dengan harta bersama. Salah satu hal yang menarik untuk dikaji adalah perlindungan harta bersama dalam perkawinan serial (poligami), mengingat dalam perkawinan poligami ada kemungkinan bercampurnya harta kekayaan antara istri pertama dengan istri kedua dan selanjutnya. Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, PP No 9 Tahun 1975 sebagai peraturan pelaksananya, maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak mengatur lebih lanjut tentang perlindungan harta bersama dalam perkawinan poligami. Hal ini membuat kedudukan harta bersama dalam perkawinan poligami tidak jelas atau kabur. Sehingga dikemudian hari dapat mengakibatkan sengketa antara istri terdahulu dengan istri kedua dan selanjutnya. Dari latar belakang tersebut penyusun merumuskan dua pokok masalah, (I)Bagaimana Pertimbangan Hakim yang dipakai dalam penetapan harta bersama dalam perkara poligami, putusan Pengadilan Agama Malang No: 2198/2012/PA.Mlg. (II) Bagaimana tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Putusan Hakim perkara No. 2198/12/PA.Mlg. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), penelitian dilaksanakan dengan pendekatan normatif yuridis serta menggunakan metode deskriptif analisis untuk menganalisis data-data yang didapat. Penelitian ini dilaksanakan dengan melakukan analisis terhadap produk badan Peradilan (Putusan Pengadilan) berupa putusan hakim yang berasal dari Pengadilan Agama Malang. Dalam menganalisa produk pradilan (putusan hakim) penyusun menggunakan teori tiga asas hukum yang ideal, yaitu: teori keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Hasil dari penelitian ini bahwa Putusan Majelis Hakim yang memberi izin suami berpoligami sekaligus menetapkan harta bersama telah sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) undang-undang No 1 Tahun 1974 jo Kompilasi Hukum Islam. Pemisahan harta bersama dalam perkawinan poligami dapat dilakukan dengan ditetapkannya harta bersama oleh pengadilan. Hukum Islam dan hukum Positif memandang putusan Majelis Hakim tersebut telah mengakomodir tiga asas hukum yang ideal dengan mengutumakan asas kepastian, asas keadilan dan asas kemanfaatan. PB - UIN SUNAN KALIJAGA M1 - skripsi TI - KEDUDUKAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN POLIGAMI (STUDI PADA PERKARA NO. 2198/12/PA.MALANG) AV - restricted ER -