<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "ANALISIS DISPARITAS PUTUSAN HAKIM\r\nDI PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA\r\nPADA TINDAK PIDANA PERKOSAAN\r\n\r\n"^^ . "Berawal dari kebebasan dan kemandirian yang dimiliki oleh hakim dalam\r\nmenjatuhkan putusan sehingga berakibat pada beragamnya putusan pemidanaan\r\npada kasus yang sama sekalipun. Seperti yang terlihat pada kasus yang diangkat\r\noleh penyusun yaitu kasus dengan No. Perkara 103/Pid.B/PN.YK dan kasus\r\ndengan No. Perkara 42/Pid.B/PN.YK. Kedua kasus di atas adalah kasus tentang\r\npemerkosaan yang didakwa dengan pasal yang sama yaitu Pasal 285 dan Pasal\r\n289 KUHP. Walaupun kasus yang didakwakan sama ternyata hakim menjatuhkan\r\nhukuman yang berbeda, yaitu dua tahun penjara dan tiga tahun enam bulan\r\npenjara. Oleh sebab itu penyusun tertarik untuk meneliti kedua putusan tersebut,\r\nmengingat pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama.\r\nPenelitian ini bersifat analisis komparatif, dengan metode analisis,\r\npenelitian ini menganalisis faktor-faktor atau latar belakang masing-masing\r\nputusan sehingga ditemukan penyebab dari disparitas putusannya ditinjau dari\r\naspek hukum materiilnya, filosofis penjatuhan putusannya dan penalaran\r\nhukumnya, kemudian komparatif yaitu membandingkan hasil analisis putusan\r\ntersebut sehingga ditemukan apa disparitasnya.\r\nHasil penelitian ini adalah bahwa pada kasus dengan No. Perkara\r\n103/Pid.B/PN.YK telah memenuhi aspek hukum materiil, walaupun pada kasus\r\nini nampak bahwa hakim dalam menafsirkan setiap unsur Pasal 285 kurang dari\r\nwawasan keilmuan. Dari aspek filosofis penjatuhan putusannya, hukuman 2 tahun\r\npenjara kurang menjamin nilai keadilan bagi korban dan masyarakat pada\r\numumnya, serta kurang dari nilai kemanfaatannya karena kurang bersifat\r\npreventif bagi calon pelaku tindak pidana lainnya. Dari aspek penalaran\r\nhukumnya, langkah-langkah hakim telah sesuai dengan langkah-langkah dalam\r\npenalaran hukum, namun jika diteliti dari aspek materiilnya terasa bahwa\r\npenalaran hakim kurang runtut. Sedang kasus dengan No. Perkara\r\n42/Pid.B/PN.YK dari aspek hukum materiil telah terpenuhi, dari aspek filosofis\r\npenjatuhan putusannya hukuman tiga tahun enam bulan penjara cukup adil\r\nmengingat antara terdakwa dan korban telah sembilan kali melakukan hubungan\r\nseks sebelum perkosaan ini terjadi, dan dari penalaran hukumnya langkah-langkah\r\nhakim sudah sesuai dengan langkah-langkah dalam penalaran hukum dan cukup\r\nruntut jika diteliti mulai dari aspek materiil hingga sampai pada penjatuhan\r\nhukuman yang sesuai. Disparitas dua putusan tersebut adalah terletak pada aspek\r\nfilosofis penjatuhan putusannya, yaitu putusan No. 103/Pid.B/PN.YK dijatuhi\r\nhukuman dua tahun penjara sedang putusan No. 42/Pib.B/PN.YK dijatuhi\r\nhukuman tiga tahun enam bulan penjara, perbedaan ini didasarkan pada\r\npertimbangan hakim yang mana pada putusan No. 42/Pid.B/PN.YK hakim\r\nmempertimbangkan kata kunci sebagai isu sentral dalam putusan ini adalah bahwa\r\nantara korban dan terdakwa telah sembilan kali melakukan hubungan seks\r\nsebelum perkosaan terjadi, sedang pada putusan No. 103/Pid.B/PN.YK penyusun\r\ntidak menemukan kata kunci sebagai isu sentralnya.\r\n\r\n"^^ . "2014-06-08" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . " NIM. 10340137"^^ . "NADYA TRISNA"^^ . " NIM. 10340137 NADYA TRISNA"^^ . . . . . . "ANALISIS DISPARITAS PUTUSAN HAKIM\r\nDI PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA\r\nPADA TINDAK PIDANA PERKOSAAN\r\n\r\n (Text)"^^ . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "ANALISIS DISPARITAS PUTUSAN HAKIM\r\nDI PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA\r\nPADA TINDAK PIDANA PERKOSAAN\r\n\r\n (Text)"^^ . . . "ANALISIS DISPARITAS PUTUSAN HAKIM\r\nDI PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA\r\nPADA TINDAK PIDANA PERKOSAAN\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "ANALISIS DISPARITAS PUTUSAN HAKIM\r\nDI PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA\r\nPADA TINDAK PIDANA PERKOSAAN\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "ANALISIS DISPARITAS PUTUSAN HAKIM\r\nDI PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA\r\nPADA TINDAK PIDANA PERKOSAAN\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "ANALISIS DISPARITAS PUTUSAN HAKIM\r\nDI PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA\r\nPADA TINDAK PIDANA PERKOSAAN\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "ANALISIS DISPARITAS PUTUSAN HAKIM\r\nDI PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA\r\nPADA TINDAK PIDANA PERKOSAAN\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS DISPARITAS PUTUSAN HAKIM\r\nDI PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA\r\nPADA TINDAK PIDANA PERKOSAAN\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS DISPARITAS PUTUSAN HAKIM\r\nDI PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA\r\nPADA TINDAK PIDANA PERKOSAAN\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS DISPARITAS PUTUSAN HAKIM\r\nDI PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA\r\nPADA TINDAK PIDANA PERKOSAAN\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #13354 \n\nANALISIS DISPARITAS PUTUSAN HAKIM \nDI PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA \nPADA TINDAK PIDANA PERKOSAAN \n \n\n\n" . "text/html" . . . "Ilmu Hukum" . .