<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PENYELESAIAN NON-PENAL DALAM KECELAKAAN LALU\r\nLINTAS (ANALISIS TERHADAP PERKARA POLRES BANTUL NO.\r\nPOL: LP/106/II/2014/LANTAS POLRES BANTUL)\r\nSKRIPSI\r\n\r\n"^^ . "Kecelakaan lalu lintas biasanya terjadi karena kealpaan seseorang, peristiwa\r\nkecelakaan lalu lintas tersebut banyak menimbulkan berbagai macam akibat di\r\nantaranya adalah mengakibatkan korban kecelakaan lalu lintas mengalami\r\nkerusakan pada kendaraan adapula yang mengalami luka ringan, luka berat\r\nmaupun sampai meninggal dunia. Penyelesaian terhadap tindak pidana kecelakaan\r\nlalu lintas oleh aparat kepolisian pada umumnya menggunakan proses acara\r\nperadilan pidana, namun tidak jarang pula dalam pelaksanaan penyelesaian\r\nterhadap tindak pidana kecelakaan lalu lintas tersebut tidak diproses sesuai dengan\r\nacara peradilan pidana yaitu dengan penyelesaian di luar pengadilan. Seperti\r\nKasus kecelakaan lalu lintas dengan berkas perkara No. Pol:\r\nLP/106/II/2014/Lantas. Kasus tersebut diselesaikan melalui proses perdamaian.\r\nDengan adanya permasalahan tersebut penyusun tertarik untuk membahas dua\r\npokok masalah yaitu Bagaimana penyelesaian non-penal terhadap perkara\r\nkecelakaan lalu lintas No. Pol: LP/106/II/2014/Lantas di Polres Bantul serta\r\nApakah penyelesaian non-penal tersebut sesuai dengan peraturan perundangundangan.\r\nMetode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kombinasi\r\nantara penelitian lapangan (field research) dan penlitian pustaka (library\r\nresearch) yaitu penelitian yang obyeknya langsung dari Polres Bantul dan\r\ntersangka kecelakaan lalu lintas berupa data yang didapatkan dari hasil\r\nwawancara dan informasi dari Polres Bantul yang dilengkapi dan diperkuat\r\ndengan buku-buku literatur yang berkaitan dengan permasalahan. Penyusun\r\nmenggunakan pendekatan yuridis empiris, yang mana pendekatan yuridis yaitu\r\npengaturan penegakan hukum terhadap tindak pidana kecelakaan lalu lintas dilihat\r\ndari Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan\r\nJalan kemudian dilanjutkan dengan menggunakan pendekatan empiris, yang mana\r\nuntuk bahan cross cek guna mengklarifikasi kebenaran hasil penelitian yang\r\ndidapatkan dari Polres Bantul dan dianalisis dengan Undang-undang No. 22\r\nTahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.\r\nHasil dari penelitian yang telah dilakukan oleh penyusun bahwa\r\npenyelesaian non-penal terhadap perkara kecelakaan lalu lintas No. Pol:\r\nLP/106/II/2014/Lantas di Polres Bantul ditempuh karena banyaknya permintaan\r\ndari masyarakat yang menginginkan kasusnya cepat segera terselesaikan. Pada\r\nsaat penyelesaian non-penal tersebut para pihak yaitu pihak korban dan pihak\r\ntersangka melakukan pertemuan guna bermusyawarah, dalam musyawarah\r\ntersebut kedua belah pihak sama-sama memberitahukan apa yang diinginkan,\r\napabila terjadi sebuah kesepakatan maka hasilnya dibuat dalam bentuk surat\r\nkesepakatan damai. Penyelesaian di luar pengadilan tersebut dilakukan dengan\r\nadanya kewenangn diskresi kepolisian yang berhak melakukan tindakan lain\r\ndengan penilaian pribadi guna mencapai keadilan. Penyelesaian non-penal\r\ntersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Namun,\r\npenyelesaian tersebut tetap dilaksanakan guna mencapai keadilan restoratif.\r\n\r\n"^^ . "2014-06-20" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . " NIM. 10340100"^^ . "NAELY NASIKHAH FAOZIYAH"^^ . " NIM. 10340100 NAELY NASIKHAH FAOZIYAH"^^ . . . . . . "PENYELESAIAN NON-PENAL DALAM KECELAKAAN LALU\r\nLINTAS (ANALISIS TERHADAP PERKARA POLRES BANTUL NO.\r\nPOL: LP/106/II/2014/LANTAS POLRES BANTUL)\r\nSKRIPSI\r\n\r\n (Text)"^^ . . . "PENYELESAIAN NON-PENAL DALAM KECELAKAAN LALU\r\nLINTAS (ANALISIS TERHADAP PERKARA POLRES BANTUL NO.\r\nPOL: LP/106/II/2014/LANTAS POLRES BANTUL)\r\nSKRIPSI\r\n\r\n (Text)"^^ . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PENYELESAIAN NON-PENAL DALAM KECELAKAAN LALU\r\nLINTAS (ANALISIS TERHADAP PERKARA POLRES BANTUL NO.\r\nPOL: LP/106/II/2014/LANTAS POLRES BANTUL)\r\nSKRIPSI\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "PENYELESAIAN NON-PENAL DALAM KECELAKAAN LALU\r\nLINTAS (ANALISIS TERHADAP PERKARA POLRES BANTUL NO.\r\nPOL: LP/106/II/2014/LANTAS POLRES BANTUL)\r\nSKRIPSI\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "PENYELESAIAN NON-PENAL DALAM KECELAKAAN LALU\r\nLINTAS (ANALISIS TERHADAP PERKARA POLRES BANTUL NO.\r\nPOL: LP/106/II/2014/LANTAS POLRES BANTUL)\r\nSKRIPSI\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "PENYELESAIAN NON-PENAL DALAM KECELAKAAN LALU\r\nLINTAS (ANALISIS TERHADAP PERKARA POLRES BANTUL NO.\r\nPOL: LP/106/II/2014/LANTAS POLRES BANTUL)\r\nSKRIPSI\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "PENYELESAIAN NON-PENAL DALAM KECELAKAAN LALU\r\nLINTAS (ANALISIS TERHADAP PERKARA POLRES BANTUL NO.\r\nPOL: LP/106/II/2014/LANTAS POLRES BANTUL)\r\nSKRIPSI\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PENYELESAIAN NON-PENAL DALAM KECELAKAAN LALU\r\nLINTAS (ANALISIS TERHADAP PERKARA POLRES BANTUL NO.\r\nPOL: LP/106/II/2014/LANTAS POLRES BANTUL)\r\nSKRIPSI\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PENYELESAIAN NON-PENAL DALAM KECELAKAAN LALU\r\nLINTAS (ANALISIS TERHADAP PERKARA POLRES BANTUL NO.\r\nPOL: LP/106/II/2014/LANTAS POLRES BANTUL)\r\nSKRIPSI\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PENYELESAIAN NON-PENAL DALAM KECELAKAAN LALU\r\nLINTAS (ANALISIS TERHADAP PERKARA POLRES BANTUL NO.\r\nPOL: LP/106/II/2014/LANTAS POLRES BANTUL)\r\nSKRIPSI\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #13355 \n\nPENYELESAIAN NON-PENAL DALAM KECELAKAAN LALU \nLINTAS (ANALISIS TERHADAP PERKARA POLRES BANTUL NO. \nPOL: LP/106/II/2014/LANTAS POLRES BANTUL) \nSKRIPSI \n \n\n\n" . "text/html" . . . "Ilmu Hukum" . .