%A NIM. 10340167 RAUDLATUL HASANAH %O Pembimbing : Nurainun Mangunsong, S.H., M.Hum. %T KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA DALAM MENINGKATKAN JENJANG PENDIDIKAN WAJIB BELAJAR SAMPAI PENDIDIKAN MENENGAH MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2008 TENTANG WAJIB BELAJAR %X Pendidikan merupakan tolak ukur terhadap pemberdayaan anak bangsa, karena kemajuan sebuah negara dilihat dari tingkat pendidikan masyarakat negara tersebut.Dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 dinyatakan bahwa salah satu tugas negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, dan untuk itu pula maka setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pendidikan yang layak sesuai dengan perkembangan zaman dan kemajuan ilmu pengetahuan. Program wajib belajar yang dicanangkan pemerintah merupakan salah satu cara agar masyarakat dapat mengenyam pendidikan yang layak, agar program wajib belajar tersebut terealisasi maka pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar. Berangkat dari PP tersebut penyusun ingin meneliti lebih jauh mengenai kebijakan apa saja yang di ambil oleh pemerintah dalam merealisasikan program wajib belajar dan apakah sudah sesuai dengan PP tersebut. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka penyusun menggunakan metode deskriptif analisis dalam penelitian ini. Metode tersebut diperoleh melalui data-data yang bersumber pada hasil observasi, hasil wawancara, telaah pustaka, serta sumber-sumber lain yang mendukung dan berkaitan dengan objek penelitian. Penelitian lapangan (field research) ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yakni norma hukum yang menyangkut kebijakan Pemerintah dalam merelisasikan program wajib belajar dan upaya-upaya dalam melaksanakan program tersebut. Dalam menganalisa data dari hasil penelitian ini yang dilakukan adalah mengolah data primer dan data sekunder, selanjutnya dianalisa secara kualitatif dan kemudian dilakukan pembahasan yang pada akhirnya menghasilkan kesimpulan. Setelah dilakukan penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa Kebijakan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam Meningkatkan Jenjang pendidikan Wajib Belajar Sampai Pendidikan Menengah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 sudah sesuai. Hal ini dibuktikan dengan adanya kebijakan Pemerintah Kota Yogyakarta yang memberikan beasiswa bagi masyarakat yang kurang mampu yaitu kebijakan Jaminan Pendidikan Daerah, Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang digunakan untuk memenuhi kekurangan BOS dari pemerintah, dan juga kebijakan pemberian bantuan tunggakan biaya pendidikan, meskipun kebijakan Pemerintah Kota sudah sesuai namun belum mencapai target, karena adanya beberapa hambatan dalam proses pelaksanaan kebijakan tersebut. %D 2014 %I UIN SUNAN KALIJAGA %L digilib13359