%A NIM. 10380021 RUSDIYAH FAHMA %O Pembimbing : Yasin Baidi, S.Ag, M.Ag %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD JUAL BELI PRE ORDER DI TOKO ONLINE KHANZA %X Jual beli pre order merupakan suatu sistem penjualan dimana seorang penjual menerima order atas suatu produk dengan pemesanan barang terlebih dahulu dan mendapatkannya dalam waktu tertentu. Pemesan harus melakukan pembayaran sebagai tanda jadi produk tersebut. Sistem ini digunakan untuk barang-barang yang belum diluncurkan dan belum ready stock. Lama pemesanan pre order adalah 2-3 minggu untuk barang bisa sampai ke tangan pembeli terhitung sejak tanggal pendaftaran pre order ditutup. Istiṣnā’ ( ع_____ (ا didefinisikan sebagai kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam kontrak ini pembuat barang (ṣani’) menerima pemesanan dari pembeli (mustaṣni’) untuk membuat barang dengan spesifikasi yang telah disepakati kedua belah pihak yang bersepakat atas harga dan sistem pembayaran yaitu dilakukan di muka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai waktu yang akan datang. Tujuan dilakukan penelitian ini, untuk mengetahui hukum Islam terhadap akad jual beli pre order berikut mekanisme pelaksanaan transaksinya di Toko Online Khanza. Penelitian ini masuk kategori penelitian lapangan (field research), yakni penelitian yang dilakukan di lapangan yaitu di Toko Online Khanza. Penelitian ini bersifat prespektif, yaitu memberikan penilaian sesuai atau tidaknya sistem jual beli pre order di Toko Online Khanza menurut hukum Islam. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah pengumpulan pustaka pembahasannya langsung terhadap informasi dan literatur-literatur yang ada hubungannya dengan topik yang dikaji. Penelitian ini juga menggunakan datadata hasil wawancara penjual dan pembeli di Toko Online Khanza. Teknik analisis data dalam penelitian dengan menggunakan teknik deduktif, yaitu sebuah penarikan kesimpulan yang berangkat dari sebuah pengetahuan yang bersifat umum dengan kebenaran yang telah diakui dan kemudia ditarik menjadi sebuah kesimpulan yang bersifat khusus. Setelah dilakukan analisis terhadap data penelitian, dapat disimpulkan praktek jual beli di Toko Online Khanza dilakukan secara pesanan atau pre order, dalam fikih disebut dengan bai’ istiṣnā’ ( ع_____ ا _) yaitu akad yang terjadi pada saat barang belum ada. Akad tersebut diperbolehkan dalam Islam karena alasan istihsan. Pembeli di sini memesan barang pada penjual dari produk-produk yang dimiliki oleh pemilik Khanza di antaranya mukena, gamis, kerudung. Sistem pembayaran yang digunakan adalah dengan sistem uang muka minimal 50% di awal perjanjian. Sedangkan penyerahan barang diserahkan setelah barang yang dipesan jadi dan pihak pembeli atau pemesan melunasi kurangan dari pembayaran %K Kata Kunci: pre order, ready stock, istiṣnā’ %D 2014 %I UIN SUNAN KALIJAGA %L digilib13364