%0 Thesis %9 Skripsi %A ANNY NAJIYA , NIM. 10350030 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2014 %F digilib:13365 %I UIN SUNAN KALIJAGA %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELANGGARAN TAKLIK TALAK SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN (STUDI PUTUSAN PERKARA NO. 82/Pdt. G/2012/PA. Smn) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/13365/ %X Ikatan perkawinan dalam hukum Islam adalah ikatan yang kuat mis#aqan Galidan dan bukan untuk sementara waktu kemudian diputuskan. Prinsip perkawinan adalah untuk selama-lamanya yang berkaitan dengan keimanan kepada Allah. Oleh karena itu, segala usaha harus dilakukan agar persekutuan itu dapat terus berkelanjutan. Akan tetapi jika semua harapan dan kasih sayang telah musnah dan perkawinan menjadi sesuatu yang membahayakan, mereka boleh melakukan perceraian. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menentukan bahwa untuk terjadinya perceraian harus cukup alasan seperti yang disebutkan dalam pasal 39 ayat (2). Hal ini lebih lanjut diterapkan dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan KHI Pasal 116. Kedua peraturan di atas sama-sama menyebutkan alasan perceraian dari huruf a sampai huruf f dan tambahan dua huruf g dan h dalam KHI. Perkara perceraian No. 82/Pdt.G/2012/PA.Smn., menyebutkan dalil-dalil percerainnya yang lebih dari satu alasan perceraian. Hakim Pengadilan Agama mengajukan pelanggaran taklik talak sebagai alasan perceraian. Pertanyaan atau pokok masalah dalam penelitian ini adalah dasar hukum apakah yang digunakan hakim dalam membuktikan adanya alasan perceraian dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menentukan alasan pelanggaran taklik talak ini sebagai sebab perceraian tersebut ditinjau dari hukum Islam. Jenis penelitian yang penyusun lakukan adalah penelitian pustaka (library research) yang bersifat deskriptif analitik dan menggunakan cara berfikir induktif-deduktif, yaitu analisis data yang dimulai dengan hal-hal yang khusus yaitu mengumpulkan fakta-fakta yang terdapat dalam data tentang pelanggaran taklik talak di Pengadilan Agama Sleman. Kemudian menganalisis dan menyimpulkan data-data yang bersifat umum. Dalam hal ini penyelesaikan perkara perceraian dengan pelanggaran taklik talak yang berkaitan dengan isi taklik talak. Pendekatan yang dilakukan untuk menganalisis putusan perceraian dengan pelanggaran taklik talak tersebut dengan pendekatan Normatif-Yuridis. Dasar hukum dan pertimbangan yang digunakan hakim untuk memutus perkara ini adalah tidak adanya tanggung jawab suami. Suami tidak memberi nafkah terhadap isteri dan membiarkan isteri selama enam bulan lamanya. Dalam memproses perkara ini, Hakim mempertimbangkan alasan yang bisa dibuktikan untuk proses selanjutnya. Dasar hukum yang digunakan hakim yaitu pasal 1 dan Pasal 33 No.1 Tahun 1974 jo. Pasal 3 dan Pasal 77 KHI, pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan pasal 116 huruf g Kompilasi Hukum Islam dalam menentukan adanya pelanggaran taklik talak sebagai alasan perceraian. Hal ini sesuai dengan Hukum Islam yaitu Demi menghindari madharat apabila rumah tangga ini tetap dipertahankan, maka penyelesaian yang dipandang adil dan mashlahat bagi keduanya adalah peceraian. %Z Pembimbing : Hj. Ermi Suhasti, M.SI