TY - THES N1 - Pembimbing : Udiyo Basuki, S.H., M.Hum ID - digilib13369 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/13369/ A1 - ALFIA RIZKY AYU ROCKETZA , NIM. 10340152 Y1 - 2014/06/16/ N2 - Menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa ?Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal menurut cara yang diatur dalam Undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.? Sedangkan yang dimaksud oleh penyidik dalam Pasal 1 ayat(1) Undang-undang diatas menjelaskan bahwa ?Penyidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.?Seiring dengan perkembangan tindak pidana yang sangat pesat.Maka sangat diperlukan peran penegak hukum.Dalam rangka pembangunan peran penegakan hukum,maka para aparat hukum juga mempunyai kewenangan dalam melakukan penyidikan.Kepolisian adalah aparat yang mempunyai tugas utama untuk melakukan penyidikan. Namun demikian dalam perkara khusus seperti korupsi penyidikan juga dapat dilakukan oleh Kejakasaan dan juga KPK.. Kewenangan Jaksa sebagai penyidik dalam Pasal 284 ayat (2) jo Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 yang menyebutkan bahwa jaksa mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu (menurut ketentuan khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan).Kewenangan jaksa sebagai Penyidik juga diatur menurut Pasal 30 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan.Berdasarkan latar belakang tersebut kemudian memunculkan rumusan masalah sebagai berikut, bagaimana kewenangan jaksa sebagai penyidik dalam tindak pidana khusus perkara korupsi di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta serta apa hambatan yang dihadapi dalam melakukan penyidikan di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta. Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka penelitian ini mengunakan studi lapangan (field research), yaitu langsung ke lokasi penelitian yakni Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan mengadakan wawancara serta mengambil data yang dibutuhkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan jaksa sebagai penyidik dalam tindak pidana khusus perkara korupsi memang telah mempunyai kekuatan hukum yang sah. Dan diatur secara khusus, dimana kewenangan jaksa sebagai penyidik diatur dalam banyak peraturan lain seperti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun2001, Undang-undang Nomor16 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun1983, Peraturan Presiden RI Nomor 38 Tahun 2010 dan PERJA Nomor PER. 009/A/JA/2011, PERJA Nomor PERJA-039/A/JA/2010, Putusan MK Nomor 16/P/ UU-X/2012. Dengan begitu mengaskan bahwa sampe saat ini Jaksa mempunyai keweangan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi.Hambatan yang Kejaksaan alami dalam melakukan penyidikan adalah kurang kooperatifnya pihak-pihak yang terkait dalam memberikan keterangan untuk mencari barang bukti dan alat bukti, menginggat pelaku korupsi biasanya bersama-sama dan menutupi, tidak ada laporan dari kban langung sehingga menyulitkan penyidik dalam melakukukan penyidikan. PB - UIN SUNAN KALIJAGA M1 - skripsi TI - KEWENANGAN JAKSA SEBAGAI PENYIDIK DALAM TINDAK PIDANA KHUSUS PERKARA KORUPSI (STUDI DI KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA) AV - restricted ER -