TY - THES N1 - Pembimbing : Iswantoro, S.H., M.H. ID - digilib13370 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/13370/ A1 - ARYUNI INDRIASTUTI , NIM. 10340127 Y1 - 2014/06/04/ N2 - Izin Peruntukan Penggunaan Tanah adalah izin yang wajib dimiliki oleh setiap warga masyarakat yang akan mengubah tanah pertanian menjadi non pertanian. Fungsi dari izin peruntukan penggunaan tanah adalah untuk menekan serta pengendalian alih fungsi lahan yang terjadi. Dibentuknya Peraturan Daerah nomor 19 tahun 2001 ini tentu sangat membantu Pemerintah Daerah dalam hal pengawasan, pembinaan serta pengendalian tanah. Karena alih fungsi lahan yang terjadi semakin marak dari tahun ke tahun, dan dengan adanya Badan Pengendalian Pertanahan Daerah sangat membantu dalam menekan alih fungsi lahan yang terjadi di Kabupaten Sleman. Tanah sawah (tanah pertanian) yang akan diubah ke non pertanian tentunya haruslah sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah Kabupaten Sleman. Agar terjadi keimbangan dimasa mendatang. Muncul masalah yaitu tentang pelaksanaan izin alih fungsi lahan di Kabupaten Sleman dan antisipasi Pemerintah Kabupaten Sleman dalam mengurangi alih fungsi lahan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur izin pelaksanaan pengalihan tanah pertanian ke non pertanian di Kabupaten Sleman setelah adanya Peraturan Daerah No. 19 tahun 2001 serta untuk mengetahui antisipasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman dalam mengurangi perubahan tanah pertanian ke non pertanian. Metode yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan terhadap masalah yang diteliti dengan menekankan pada pijakan kaidah-kaidah yang ada, dan dengan melihat aplikasi dan implikasi hukumnya. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa prosedur izin peruntukan penggunaan tanah telah sesuai antara regulasi dan implementasi. Hal ini dibuktikan dengan adanya penolakan permohonan izin, penolakan permohonan izin terjadi karena tidak sesuai dengan dasar pertimbangan yang ada dalam Peraturan Daerah nomor 19 tahun 2001. Yaitu pasal 7 untuk izin lokasi, pasal 13 untuk izin pemanfaatan tanah, pasal 17 untuk izin perubahan penggunaan tanah, pasal 20 untuk izin konsolidasi tanah, dan pasal 23 untuk izin penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum. Antisipasi yang dilakukan pemerintah daerah untuk mengurangi perubahan tanah pertanian ke non pertanian adalah pengaturan perizinan peruntukan penggunaan tanah merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam hal pengendalian, pembinaan dan pengawasan atas penggunaan lahan di wilayah daerah serta menolak alih fungsi yang tidak sesuai dengan dasar pertimbangan yang telah dicantumkan pada Peraturan Daerah Nomor 19 tahun 2001. Hal ini dilakukan agar sesuai dengan tata ruang dan rencana tata wilayah yang berlaku. PB - UIN SUNAN KALIJAGA M1 - skripsi TI - PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH PERTANIAN KE NON PERTANIAN SETELAH BERLAKUNYA PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2001 TENTANG IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH DI KABUPATEN SLEMAN AV - restricted ER -