<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "ANALISIS YURISDIS ASPEK FORMIL DAN MATERIIL\r\nPUTUSAN PERKARA NO. 812/PID.SUS/ 2010/PN. BJM\r\nTENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI\r\n\r\n"^^ . "Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary\r\ncrime) yang memerlukan penanganan secara luar biasa pula karena dipandang dapat\r\nmenghancurkan sendi-sendi keuangan dan/atau perekonomian negara dan\r\npenanganannya pun harus didahulukan. Tindak pidana korupsi di Indonesia menurut\r\ndata statistik KPK semakin meningkat. Dengan hadirnya KPK diharapakan tindak\r\npidana korupsi dapat dihilangkan di Indonesia demi kesejahteraan rakyat. Undang-\r\nUndang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK)\r\nmenyebutkan tindak pidana korupsi dilakukan oleh setiap orang ialah orang\r\nperorangan atau termasuk korporasi (pasal 1 ayat (3)). Untuk mendapatkan\r\nkeuntungan, terkadang ada beberapa korporasi yang melakukan hal-hal yang dilarang\r\noleh peraturan perundang-undangan, seperti menyuap pejabat ataupun pegawai\r\nnegeri.\r\nDewasa ini, dalam tindak pidana korupsi para penegak hukum berupaya untuk\r\ndapat menjerat korporasi yang telah merugikan negara. Terdapat kasus tindak pidana\r\nkorupsi yang terdakwanya korporasi yaitu PT. Giri Jaladhi Wana dalam putusan No.\r\n812/Pid.Sus/2010/PN.Bjm. Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi\r\ntersebut dapat dipidana dengan mengacu pada pasal 2 dan 3 Undang-Undang PTPK\r\ndan pasal 197 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Putusan inilah\r\nyang menarik perhatian penyusun untuk meneliti mengenai aspek formil, materil dan\r\npertimbagan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada korporasi. Penelitian yang\r\ndilakukan penyusun merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan\r\nmenganalisis putusan menggunakan sumber data sekunder. Sifat penelitian deskriftif\r\nanalitik cara menganalisis dengan mendeskripsikan obyek penelitian kemudian\r\nmenganalis menggunakan aspek formil, materiil dan pertimbangan hakim untuk\r\nmengambil kesimpulan yang sesuai dengan pokok masalah.\r\nHasil penelitian yang didapat dari putusan perkara No.\r\n812/Pid.Sus/2010/PN.Bjm. bahwa terdakwa PT. Giri Jaladhi Wana diputus dengan\r\npidana denda dan penutupan sementara selama 6 bulan. Ditinjau dari aspek formil\r\nmenyatakan putusan tersebut tidak sesuai dengan pasal 197 ayat (1) huruf b dan k\r\nKUHAP, yang mana dalam putusan harus memuat identitas terdakwa dan\r\nmenyatakan terdakwa ditahan atau dibebaskan. Dilihat dari aspek materiil putusan\r\nNo. 812/Pid.Sus/2010/PN.Bjm. perbuatan terdakwa didakwa dengan pasal 2 Undang-\r\nUndang PTPK dan telah memenuhi unsur dakwaan, sehingga terdakwa dapat\r\ndipidana dengan pidana denda dan penutupan sementara. Sedangkan dilihat dari\r\npertimbangan hakim dalam menjatukan putusan No. 812/Pid.Sus/2010/PN.Bjm.\r\nbahwa hakim melihat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi\r\nmerupakan kejahatan yang luar biasa, sehingga penanganannya pun harus lebih\r\ndiutamakan dan dengan menggunakan doktrin vicarious liability yaitu perbuatan\r\nbawahannya dapat dimintai pertanggungjawaban kepada atasannya maka korporasi\r\ndapat dipidana. Dengan dipidananya korporasi diharapkan dapat meminimalisir\r\nterjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi.\r\n\r\n"^^ . "2014-06-09" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 10340055"^^ . "HUSNUL KHOTIMAH "^^ . "NIM. 10340055 HUSNUL KHOTIMAH "^^ . . . . . . "ANALISIS YURISDIS ASPEK FORMIL DAN MATERIIL\r\nPUTUSAN PERKARA NO. 812/PID.SUS/ 2010/PN. BJM\r\nTENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI\r\n\r\n (Text)"^^ . . . "ANALISIS YURISDIS ASPEK FORMIL DAN MATERIIL\r\nPUTUSAN PERKARA NO. 812/PID.SUS/ 2010/PN. BJM\r\nTENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI\r\n\r\n (Text)"^^ . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "ANALISIS YURISDIS ASPEK FORMIL DAN MATERIIL\r\nPUTUSAN PERKARA NO. 812/PID.SUS/ 2010/PN. BJM\r\nTENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS YURISDIS ASPEK FORMIL DAN MATERIIL\r\nPUTUSAN PERKARA NO. 812/PID.SUS/ 2010/PN. BJM\r\nTENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS YURISDIS ASPEK FORMIL DAN MATERIIL\r\nPUTUSAN PERKARA NO. 812/PID.SUS/ 2010/PN. BJM\r\nTENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS YURISDIS ASPEK FORMIL DAN MATERIIL\r\nPUTUSAN PERKARA NO. 812/PID.SUS/ 2010/PN. BJM\r\nTENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS YURISDIS ASPEK FORMIL DAN MATERIIL\r\nPUTUSAN PERKARA NO. 812/PID.SUS/ 2010/PN. BJM\r\nTENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "ANALISIS YURISDIS ASPEK FORMIL DAN MATERIIL\r\nPUTUSAN PERKARA NO. 812/PID.SUS/ 2010/PN. BJM\r\nTENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "ANALISIS YURISDIS ASPEK FORMIL DAN MATERIIL\r\nPUTUSAN PERKARA NO. 812/PID.SUS/ 2010/PN. BJM\r\nTENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "ANALISIS YURISDIS ASPEK FORMIL DAN MATERIIL\r\nPUTUSAN PERKARA NO. 812/PID.SUS/ 2010/PN. BJM\r\nTENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #13377 \n\nANALISIS YURISDIS ASPEK FORMIL DAN MATERIIL \nPUTUSAN PERKARA NO. 812/PID.SUS/ 2010/PN. BJM \nTENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI \n \n\n\n" . "text/html" . . . "Ilmu Hukum" . .