<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYAWAN ATAS\r\nPEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PT. JOGJA TUGU TRANS\r\n\r\n"^^ . "Dalam kehidupan ini manusia mempunyai kebutuhan yang beraneka\r\nragam untuk dapat memenuhi semua kebutuhan, sehingga manusia dituntut untuk\r\nbekerja. Sebelum bekerja biasanya pekerja telah mengadakan suatu perjanjian\r\nkerja dengan perusahaan dimana perjanjian kerja tersebut memuat syarat-syarat\r\nkerja, hak dan kewajiban para pihak. Mereka telah bekerja selama 5 tahun namun\r\nstatus kerja mereka masih pegawai kontrak sehingga banyak pekerja yang\r\nmenuntut menjadi pegawai tetap. Namun para pekerja tersebut justru mengalami\r\npemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh PT. Jogja Tugu Trans. Pemutusan\r\nhubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang\r\nmengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan.\r\nPHK pada dasarnya merupakan masalah yang kompleks karena mempunyai\r\nkaitan dengan pengganguran, kriminalitas, dan kesempatan kerja. Dengan\r\nmasalah tersebut penulis ingin merumuskan permasalahan yang terjadi di PT.\r\nJogja Tugu Trans yaitu apa saja hak-hak karyawan yang tercantum dalam\r\nperjanjian kerja jika terjadi PHK, bagaimana perlindungan hukum terhadap\r\nkaryawan atas pemutusan hubungan kerja, serta upaya hukum apa saja yang\r\ndilakukan karyawan terhadap PT. Jogja Tugu Trans.\r\nAdapun metode penelitian yang penyusun gunakan dalam penelitian ini\r\nadalah mengunakan metode deskriptif analitis. Metode deskriptif analitis\r\ndiperoleh melalui data-data yang bersumber pada hasil observasi, hasil\r\nwawancara, telaah pustaka, serta sumber-sumber lain yang mendukung. Penelitian\r\nlapangan (field research) dengan mencari sumber data-data langsung dari\r\nlapangan yaitu PT. Jogja Tugu Trans melalui Pengadilan Hubungan Industrial.\r\nHasil penelitian dari permasalahan di atas diantaranya adalah hak-hak\r\nkaryawan yang tercantum dalam perjanjian kerja jika terjadi pemutusan hubungan\r\nkerja maka para karyawan tersebut hanya memperoleh uang pesangon 1 (satu) kali\r\ndan uang penggantian hak sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003\r\ntentang Ketenagakerjaan. Selanjutnya mengenai perlindungan hukum terhadap\r\nkaryawan jika masih ada hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan maka\r\nakan diberikan perlindungan upah serta perlindungan keselamatan dan kesehatan\r\nkerja. Namun jika mengalami pemutusan hubungan kerja maka pihak perusahaan\r\ntidak memberikan perlindungan hukum karena sudah tidak ada ikatan hubungan\r\nkerja. Terakhir mengenai upaya hukum yang dilakukan karyawan demi\r\nmemperjuangkan hak-haknya melalui non litigasi dan litigasi. Non litigasi atau di\r\nluar pengadilan ini dilakukan melalui konsiliasi dan mediasi yang dijalankan\r\nsecara musyawarah yang ditengahi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi\r\nKabupaten Bantul sedangkan litigasi atau melalui jalur pengadilan dilakukan\r\nmelalui Pengadilan Hubungan Industrial.\r\n\r\n"^^ . "2014-05-30" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 10340083"^^ . "LINA SASMIATI "^^ . "NIM. 10340083 LINA SASMIATI "^^ . . . . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYAWAN ATAS\r\nPEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PT. JOGJA TUGU TRANS\r\n\r\n (Text)"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYAWAN ATAS\r\nPEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PT. JOGJA TUGU TRANS\r\n\r\n (Text)"^^ . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYAWAN ATAS\r\nPEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PT. JOGJA TUGU TRANS\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYAWAN ATAS\r\nPEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PT. JOGJA TUGU TRANS\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYAWAN ATAS\r\nPEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PT. JOGJA TUGU TRANS\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYAWAN ATAS\r\nPEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PT. JOGJA TUGU TRANS\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYAWAN ATAS\r\nPEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PT. JOGJA TUGU TRANS\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYAWAN ATAS\r\nPEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PT. JOGJA TUGU TRANS\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYAWAN ATAS\r\nPEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PT. JOGJA TUGU TRANS\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYAWAN ATAS\r\nPEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PT. JOGJA TUGU TRANS\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYAWAN ATAS\r\nPEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PT. JOGJA TUGU TRANS\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #13384 \n\nPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYAWAN ATAS \nPEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PT. JOGJA TUGU TRANS \n \n\n\n" . "text/html" . . . "Ilmu Hukum" . .