%A NIM. 10350079 MUHAMMAD SODIQ %O Pembimbing : Euis Nurlaelawati, M.A., Ph.D. %T DUALISME HUKUM DI INDONESIA: KAJIAN TENTANG PERATURAN PENCATATAN NIKAH DALAM PERUNDANG-UNDANGAN %X Persoalan pencatatan perkawinan dalam hukum nasional adalah persoalan yang belum tuntas sampai sekarang. Hilir mudik perdebatan berkutat pada sah tidaknya perkawinan tanpa dicatatkan. Di Indonesia peraturan pencatatan perkawinan termaktub di dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan juga dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Konsepsi pencatatan nikah di dalam UUP No. 1 Tahun 1974 dalam pasal 2 ayat (1), “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu”. pasal 2 ayat (2), “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundangan-undangan yang berlaku”. Kemudian di dalam KHI pasal 5, ayat (1) “Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat”. Ayat (2) Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 1946 jo Undang-undang No. 32 Tahun 1954”. Yang menjadi pokok masalah disini adalah: 1) Aspek apa yang menyebabkan adanya dualisme hukum terhadap paraturan pencatatan nikah. 2) Faktor apakah yang menimbulkan dualisme hukum muncul di Indonesia termasuk peraturan pencatatan nikah. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) yang bersifat deskriftif-analitik. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dokumentasi, yakni UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI sebagai sumber data primer ditambah dengan data-data ilmiah lain yang ada relevansinya dengan pembahasan sebagai data pendukung. Adapun yang menjadi pembahasan dalam skripsi ini adalah analisis terhadap dualisme hukum di Indonesia tentang peraturan pencatatan nikah dalam UUP No. 1 Tahun 1974 maupun KHI. Hal ini dilakukan untuk mencari tahu faktor apakah dan aspek mana sebenarnya yang menimbulkan dualisme hukum peraturan pencatatan nikah dalam perundang-undangan. Pada akhir penelitian, penyusun menyimpulkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan dualisme hukum adalah karena kuatnya dominasi doktrin ulama (politik Islam) pada saat proses legislasi UUP, kemudian faktor politik hukum Indonesia terhadap UUP tersebut. Selanjutnya dari aspek kebahasaan UUP No. 1 Tahun 1974 masih menimbulkan multi-interpretasi sehingga dalam memahami konsepsi pasal 2 UUP No. 1 Tahun 1974 maupun pasal 4 dan 5 di dalam KHI masih menimbulkan pro-kontra mengenai keabsahan suatu pernikahan dan juga dilema akan status pencatatan nikah. Selanjutnya ketika UUP dihubungkan dan dipahami secara induktif (satu kesatuan yang utuh) dengan pasal-pasal yang ada, nampak adanya ketidaksesuaian, maka masih ada kemungkinan bahwa pencatatan nikah sebagai syarat sah suatu pernikahan. Secara umum peraturan perundangundangan di Indonesia memunculkan apa yang disebut dualisme hukum, hal ini disebabkan oleh legal pluralism yang ada di Indonesia. %D 2014 %I UIN SUNAN KALIJAGA %L digilib13387