%0 Thesis %9 Skripsi %A NOVAN PRIAMBODO, NIM. 10340200 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2014 %F digilib:13394 %I UIN SUNAN KALIJAGA %T IMBALAN JASA BAGI KARYA NARAPIDANA (STUDI KASUS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS ll A YOGYAKARTA) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/13394/ %X Narapidana adalah orang yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan karena telah melakukan tindak pidana. Narapidana adalah orang biasa yang juga mempunyai hak yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Salah satu hak yang harus didapatkan oleh narapidana adalah imbalan/upah. Hak narapidana tersebut wajib dipenuhi karena telah diatur oleh perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yaitu di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Tidak dipenuhinya hak narapidana untuk menerima imbalan merupakan suatu bentuk pelanggaran yang harus mendapatkan tindakan hukum dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pemberian imbalan bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Yogyakarta. Jenis penelitian adalah jenis penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris yaitu suatu penelitian yang secara deduktif diawali dari menganalisa dari pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dihubungkan dengan fakta-fakta yang ada di lapangan. Sifat dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis tentang pemenuhan hak penerimaan imbalan bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Yogyakarta. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemenuhan hak narapidana dalam menerima imbalan jasa di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Yogyakarta sebagian terpenuhi, karena pada tahun 2009 anggaran untuk imbalan jasa dihentikan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Dan pemberian imbalan jasa hanya terpusat pada pekerjaan yang memiliki perjanjian kontrak. Adapun pekerjaan yang memang tidak mendapatkan imbalan, dikarenakan pekerjaan itu hanya bertujuan untuk memberikan bekal kepada narpidana ketika nanti selesai menjalani masa hukumannya. %Z Pembimbing : Ahmad Bahiej, S.H., M.Hum.