%0 Thesis %9 Skripsi %A SUKRON MAKMUN , NIM. 10340158 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2014 %F digilib:13399 %I UIN SUNAN KALIJAGA %T BANTUAN HUKUM TERHADAP ANAK OLEH YAYASAN LEMBAGA PERLINDUNGAN ANAK (YLPA) DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN ANAK %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/13399/ %X Dewasa ini sering sekali kita menjumpai maupun mendengar dan melihat banyak sekali kasus pelanggaran hukum maupun sengketa yang membawa anak-anak sebagai korbannya. Yayasan Lembaga Perlindungan Anak (YLPA) Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lembaga resmi yang terbentuk atas Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 81/HUK/1997 tentang pembentukan Lembaga Perlindungan Anak. Sehingga setiap kasus yang menyangkut dan membawa anak-anak sebagai korban, pelaku maupun saksi di daerah Istimewa Yogyakarta ditangani dan didampingi oleh Yayasan Lembaga Perlindungan Anak (YLPA) DIY. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat dirumuskan pemasalahan yaitu: Bagaimana Bantuan Hukum terhadap Anak yang dilakukan oleh Yayasan Lembaga Perlindungan Anak (YLPA) di daerah Istimewa Yogyakarta. Dan Apakah kendala-kendala dalam pelaksanaan bantuan hukum terhadap anak yang dilakukan oleh Yayasan Lembaga Perlindungan anak Daerah Istimewa Yogyakarta. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research) yang sumbernya langsung dari penelitian dan observasi di YLPA Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis maksudnya adalah analisis penelitian yang mengungkapkan suatu masalah atau keadaan ataupun peristiwa sebagaimana adanya sehingga bersifat mengungkapkan fakta. Berdasarkan hasil penelitian tersebut terjawab bahwa pelaksanaan Bantuan Hukum terhadap anak oleh Yayasan Lembaga perlindungan anak (YLPA) Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai mediator dan kuasa hukum kasus-kasus mengenai anak. Pelaksanaan penyelesaian kasus-kasus yang ditangani Yayasan Lembaga Perlindungan Anak daerah Istimewa Yogyakarta telah menggunakan jalur litigasi (putusan pengadilan) maupun non litigasi (perdamaian/kesepakatan). Selain itu prosedur penyelesaian kasus juga selalu berpegang teguh pada undang-undang Bantuan Hukum maupun Undang-undang Perlindungan Anak. Ada beberapa kendala yang dialami YLPA Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menyelesaikan perkara anak, antara lain: hambatan birokrasi, mahalnya biaya berperkara perdata, Keterbatasan fasilitas dan biaya operasional, terlalu menutup diri oleh keluarga korban maupun pelaku kepada YLPA, dan kurangnya pekerja di Yayasan Lembaga perlindungan anak karena YLPA bersifat Yayasan Sosial. %Z Pembimbing : Ahmad Bahiej, SH., M. Hum