@phdthesis{digilib13400, month = {June}, title = { ANALISIS TERHADAP PENJATUHAN PIDANA BERSYARAT DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SLEMAN (Studi Putusan No.135/Pid.B/2013/PN.Sleman dan No. 476/Pid.Sus/2013/PN.Sleman) }, school = {UIN SUNAN KALIJAGA}, author = {NIM. 10340027 SUMANTRI }, year = {2014}, note = {Pembimbing : Ahmad Bahiej, S.H., M. Hum. dan Mansur, S.Ag., M.Ag. }, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/13400/}, abstract = {Pidana merupakan sanksi terhadap perbuatan yang melanggar ketentuan-ketentuan hukum. Di dalam KUHP BUKU I diketahui sanksi-sanksi pidana terdapat pada Pasal 10 KUHP; pidana pokok; pidana mati, penjara, denda, kurungan, tutupan, denda, dan pidana tambahan; pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim. Selain dalam Pasal 10 KUHP terdapat saksi pidana lain yang terdapat dalam Pasal 14a-14f yaitu pidana bersyarat/pidana percobaan. Pidana bersyarat/pidana percobaan merupakan sistem penjatuhan pidana tertentu (penjara, kurungan, denda) dimana ditetapkan dalam amar putusan bahwa pidana yang dijatuhkan itu tidak perlu dijlanakan dengan pembebanan syarat-syarat tertentu, dan apabila syarat-syarat yang ditentukan tidak dipatuhi atau dilanggar maka pidana dilaksanakan. Penjatuhan pidana bersyarat diatur dalam Pasal 14a-14f KUHP. Di dalam Pasal-Pasal tersebut ditentukan bagaimana syarat-syarat dapat dijatuhkanya pidana bersyarat. Seperti sanksi pidana yang lain, penjatuhan pidana bersyarat mempunyai tujuan pemidanaan dalam penjatuhannya. Hal ini yang membuat penyusun tertarik untuk melakukan penelitan di Pengadilan Negeri Sleman dengan pendekatan secara yuridis-empiris yaitu suatu penelitian yang dikaji dengan menekankan penemuan pada fakta-fakta dilapangan yang kemudian dijadikan penyusun sebagai data yang diperoleh dari lapangan sesuai dengan kenyataan sosial yang ada. Di Pengadilan Negeri Sleman hakim dalam menjatuhkan Pidana bersyarat sudah sesusai dengan ketetuan pasal 14a-14f KUHP, hal ini dapat dilihat dari syarat-syarat penjatuhan pidana bersyarat yang sudah diterapkan dalam putusan Pengadilan Negeri Sleman. Hakim Pengadilan Negeri Sleman dalam penjatuhan pidana bersyarat melihat dari segi hukum (yuridis) dan segi non hukum( non yuridis) dan hakim menelaah terlebih dahulu mengenai keterangan-keterangan dalam pemeriksaan serta dari adanya unsur-unsur yang memberatkan maupun yang meringankan. Dalam penjatuhan pidana bersyarat pertimbangan-pertimbangan hakimlah yang sangat menentukan apakah pidana bersyarat dapat dijatuhkan atau tidak. Ditinjau dari tujuan pemidanaan, penjatuhan pidana bersyarat di Pengadilan Negeri Sleman adalah sebagai Pembinaan bukan sebagai pembalasan. Adapun tujuan pemidanaan dalam penjatuhannya adalah sebagai pembinaan kepada terdakwa, pembinaan di sini adalah pembinaan yang dilakukan diluar penjara dengan tujuan terpidana memperbaiki dirinya, tidak mengulangi tindak pidana, tanpa harus masuk penjara sehingga terpidana dapat melanjutkan kehidupanya dalam masyarakat. Hakim Pengadilan Negri sleman menjatuhkan pidana bersyarat sebagai alternatif pemidanaan. } }