TY - THES N1 - Pembimbing : M. Misbahul Mujib, S.Ag., M.Hum. ID - digilib13407 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/13407/ A1 - YUANITA NILLA SARI, NIM. 10340194 Y1 - 2014/06/28/ N2 - Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah salah satu pelaku usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal.Kegiatan ekonomi ini merupakan perwujudan hak masyarakat dalam berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.Di Indonesia keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) jumlahnya mengalami peningkatan seperti yang terjadi di Kabupaten Magelang, sehingga ada Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.untuk mengatasi peningkatan jumlah Pedagang Kaki Lima yang membawa dampak pada kebersihan, fungsi sarana dan prasarana, terganggunya pejalan kaki karena masih adanya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar serta terganggunya kelancaran lalu lintas. Penelitian ini memfokuskan pada masalah bagimana implementasi relokasi sebagai upaya penertiban Pedagang Kaki Lima (Studi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka penyusun menggunakan metode deskriptif analitik dalam penelitian ini. Metode tersebut diperoleh melalui data-data yang bersumber pada hasil observasi, hasil wawancara, telaah pustaka, media massa, serta sumber-sumber lain yang mendukung dan berkaitan dengan objek penelitian penyusun. Penelitian lapangan (field research) ini menggunakan pendekatan Yuridis-Normatif dalam artian, suatu masalah dipandang berdasarkan sisi hukum kemudian dikaitkan dengan norma yang berlaku. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan usaha ekonomi sektor informal dan upaya yang dilakukan pemerintah adalah relokasi.Relokasi adalah perpindahan lokasi dari satu tempat ke tempat tertentu dalam upaya penataan dan pembinaan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL). Implementasi relokasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Magalang sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Relokasi yang sudah ada yaitu PKL Mertoyudan Corner dan PKL Mendut Corner. PKL Mertoyudan Corner berhasil karena sebagian besar Pedagang Kaki Lima (PKL) menempati relokasi dan gagal untuk PKL Mendut Corner karena Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak menempati relokasi karena tempat relokasi kurang strategis, dan pengunjungnya sedikit sehingga barang dagangan mereka tidak laku. PB - UIN SUNAN KALIJAGA M1 - skripsi TI - TINJAUAN YURIDIS PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA (STUDI TERHADAP PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA) AV - restricted ER -